Monday, October 14, 2019

Makalah Hak&Kewajiban Warga Negara


Bab I

Pendahuluan
1.1 Latar Belakang

Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republic dimana didalam nya terdapat elemen masyarakat yang ada.Dan Masyarakat merupakan Elemen penting dalam berjalannya suatu Negara,Apalagi Indoneisa ini adalah Negara demokrasi jadi semuanya yang ada adalah dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat.Maka dari itu setiap masyarakat/setiap warga Negara Indonesia wajib memiliki Hak dan kewajibannya masing-masing.Kedua elemen ini tidak dapat dipisahkan karena keduanya sangat lah penting.

Hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam UUD 1945. Tetapi, masih banyak terjadi permasalahan dalam hal pelaksanaan maupun penerapan hak dan kewajiban di lingkup masyarakat Indonesia. Sejatinya, kita sering menuntut hak namun melupakan kewajiban yang harusnya dijalani. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang bermoral harus menegakkan hak dan kewajiban secara seimbang dalam kehidupan sehari-hari.

1.2 Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian dari Hak dalam kehidupan bernegara?
2.      Apa pengertian dari Kewajiban dalam kehidupan bernegara?
3.      Apa hak yang dimiliki warga Negara Indonesia?
4.      Apa kewajiban yang harus dilakukan warga Negara Indonesia?

1.3 Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui pengertian Hak dalam kehidupan bernegara
2.      Untuk mengetahui pengertian kewajiban dalam kehidupan bernegara.
3.      Untuk mengetahui hak apa saja yang dimiliki warga Negara Indonesia.
4.      Untuk mengetahui kewajiban apa yang harus dilakukan warga Negara Indonesia.





Bab II

Pembahasan


2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang dimiliki semua warga Negara,Setiap warga Negara berhak untuk menuntut hak nya tetapi juga harus melaksanakan kewajiban sebagai warga Negara.Jika seorang warga Negara tidak mendapatkan haknya berarti HAM orang itu telah dilanggar.Bahkan sebelum seseorang dilahirkan orang itu sudah mendapatkan hak nya sebagai warga Negara,itu terdapat dalam hukum HAM.

Tiap warga negara memiliki hak-hak dan kewajiban yang dimiliki masing-masing individu. Hal-hal terkait hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam UUD 1945 maupun dalam UU lainnya.

Kewajiban maupun hak warga negara ini didapatkan oleh tiap-tiap orang yang memenuhi syarat sebagai warga negara. Sesuai asasnya, tiap warga negara juga memiliki HAM atau hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh pemerintah. hak dalam kehidupan bernegara dapat dikatakan sebagai sesuatu yang seharusnya dimiliki oleh warga negara. Bersifat mutlak dan terdapat kebebasan didalamnya.
Dalam kehidupan bernegara, setiap warganya wajib memperoleh hak yang sesuai dengan yang diatur dalam perundangan berlaku. Namun dengan catatan bahwa warga negara juga dibebankan dengan menjalani kewajiban yang ditetapkan.
           Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita                     terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh                    merampasnya entah secara paksa atau tidak.

Kewajiban sebagai warga negara adalah semua hal yang harus dilakukan untuk memperoleh hak dari negara tempat tinggal. Pelaksanaan dari penjabaran pengertian hak dan kewajiban akan menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang teratur dan berimbang.

2.2 Undang-undang menyangkut hak dan kewajiban

Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban, seperti :
Pasal 26, ayat (1) – yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27, ayat (1) – segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 – kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 30, ayat (1) – hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Dalam UUD 1945 pasal 27 – 34 disebutkan banyak hal mengenai hak warga negara indonesia seperti :
·         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
·         Hak membela negara
·         Hak berpendapat
·         Hak kemerdekaan memeluk agama
·         Hak mendapatkan pengajaran
·         Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
·         Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
·         Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial

Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
·   Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
·   Kewajiban membela negara
·   Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara


Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
·  Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
·  Hak negara untuk dibela
·  Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
·  Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
·  Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
·  Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
·  Kewajiban negara meberi jaminan sosial
·  Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah

Jika hanya salah satu saja yang terlaksana misalnya warga Negara hanya mendapatkan hak nya saja tetapi tidak melakukan kewajiban nya sebagai warga Negara maka Negara ini tidak dapat berjalan dengan baik.Akan ada banyak orang yang berbuat semena-mena tidak mengikuti peraturan yang ada .Akan ada banyak kekacauan yang mengakibatkan jauhnya kehidupan yang aman , nyaman dan tentram.

2.3 Pelanggaran Hak dan Kewajiban dalan bernegara

Seseorang akan dianggap telah kehilangan hak nya ketika saat itu juga kebebasan dia untuk memilih atau melakukan sesuatu yang dia ingin kan dilarang.Contoh nya saja jika seseorang tidak dapat memilih sendiri kepercaayaan(agama) yang dianut nya maka hak orang itu telah dilanggar.Sedangkan kewajiban dilanggar ketika seseorang itu tidak lagi mengikuti aturan atau kewajibannya saat itu juga.Warga negara biasanya sering sekali mangabaikan kewajiban nya,karena biasanya orang hanya ingin meminta hak mereka,mereka benar-benar tidak perduli dengan kewajiban yang ada ini semua timbul karena sifat dasar manusia yaitu egois,maka dari itu kita harus menghindari rasa egois ini agar kita dapat menyeimbangkan antara Hak dan Kewajiban.Contoh pelanggaran kewajiban adalah tidak mengikuti peraturan perundang-undangan,tidak membayar pajak ,dll.


Bab III

Penutup


3.1 Kesimpulan

Hak merupakan sesuatu yang didapatkan seseorang bahkan saat mereka masih berada didalam kandungan dan kewajiban adalah sesuatu hal yang harus dilakukan oleh setiap warga Negara agar Negara itu berjalan secara baik dan terorganisir.Hak dan Kewajiban adalah unsur penting yang harus dimiliki setiap warga Negara agar terwujud nya kehidupan bernegara yang baik.Kedua unsur itu(Hak dan Kewajiban) tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain nya.Pada kenyataan nya di Indonesia ini sebenarnya belum sepenuhnya warga Negara mendapatkan haknya ataupun melakukan kewajibanya.Hak dan kewajiban harus kita dapat dan laksanakan secara seimbang tidak dengan berat sebelah karena nantinya akan timbul permasalahan-permasalahan.Salah Satu kewajiban yang sangat lah penting adalah kita sebagai warga Negara harus menaati peraturan-peraturan yang berada di Indonesia terutaman yang berada dalam perundang-undangan.Dan Hak yang paling penting adalah HAM,karena setiap manusia sejatinya harus memiliki HAM.Maka dari itu kita sebagai warga negara yang baik maka harus melakukan kewajiban kita tapi juga jangan sampai melupakan hak-hak yang kita miliki.

No comments:

Post a Comment

Mengenal Sumatra Utara (Edisi Senjata Daerah)

1.     Piso Gaja Dompak Piso Gaja Dompak adalah senjata tradisional Sumatera Utara yang berbentuk pisau yang berfungsi untuk memotong da...