Bab
I
Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang
Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republic
dimana didalam nya terdapat elemen masyarakat yang ada.Dan Masyarakat merupakan
Elemen penting dalam berjalannya suatu Negara,Apalagi Indoneisa ini adalah Negara
demokrasi jadi semuanya yang ada adalah dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk
rakyat.Maka dari itu setiap masyarakat/setiap warga Negara Indonesia wajib
memiliki Hak dan kewajibannya masing-masing.Kedua elemen ini tidak dapat
dipisahkan karena keduanya sangat lah penting.
Hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam UUD 1945.
Tetapi, masih banyak terjadi permasalahan dalam hal pelaksanaan maupun penerapan hak dan kewajiban di lingkup masyarakat Indonesia. Sejatinya, kita sering
menuntut hak namun melupakan kewajiban yang harusnya dijalani. Oleh karena itu,
sebagai warga negara yang bermoral harus menegakkan hak dan
kewajiban secara seimbang dalam kehidupan sehari-hari.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari Hak dalam kehidupan bernegara?
2. Apa pengertian dari Kewajiban dalam kehidupan bernegara?
3. Apa hak yang dimiliki warga Negara Indonesia?
4. Apa kewajiban yang harus dilakukan warga Negara Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian Hak dalam kehidupan bernegara
2. Untuk mengetahui pengertian kewajiban dalam kehidupan
bernegara.
3. Untuk mengetahui hak apa saja yang dimiliki warga Negara Indonesia.
4. Untuk mengetahui kewajiban apa yang harus dilakukan warga Negara
Indonesia.
Bab
II
Pembahasan
2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang dimiliki semua warga Negara,Setiap warga Negara
berhak untuk menuntut hak nya tetapi juga harus melaksanakan kewajiban sebagai
warga Negara.Jika seorang warga Negara tidak mendapatkan haknya berarti HAM
orang itu telah dilanggar.Bahkan sebelum seseorang dilahirkan orang itu sudah
mendapatkan hak nya sebagai warga Negara,itu terdapat dalam hukum HAM.
Tiap
warga negara memiliki hak-hak dan kewajiban yang dimiliki masing-masing
individu. Hal-hal terkait hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan, baik dalam UUD 1945 maupun dalam UU lainnya.
Kewajiban maupun hak warga negara ini
didapatkan oleh tiap-tiap orang yang memenuhi syarat sebagai warga negara.
Sesuai asasnya, tiap warga negara juga memiliki HAM atau hak asasi manusia yang
dijamin dan dilindungi oleh pemerintah. hak dalam kehidupan bernegara dapat
dikatakan sebagai sesuatu yang seharusnya dimiliki oleh warga negara. Bersifat
mutlak dan terdapat kebebasan didalamnya.
Dalam kehidupan bernegara,
setiap warganya wajib memperoleh hak yang sesuai dengan yang diatur dalam
perundangan berlaku. Namun dengan catatan bahwa warga negara juga dibebankan
dengan menjalani kewajiban yang ditetapkan.
Pengertian
hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang
mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita
lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.
Kewajiban
sebagai warga negara adalah semua hal yang harus dilakukan untuk memperoleh hak
dari negara tempat tinggal. Pelaksanaan dari penjabaran pengertian hak dan
kewajiban akan menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang teratur dan
berimbang.
2.2 Undang-undang menyangkut hak dan kewajiban
Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 ada
pasal yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban, seperti :
• Pasal
26, ayat (1) – yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
• Pasal
27, ayat (1) – segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat
(2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
• Pasal
28 – kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
• Pasal
30, ayat (1) – hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
Dalam UUD 1945 pasal 27 – 34
disebutkan banyak hal mengenai hak warga negara indonesia seperti :
·
Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
·
Hak membela negara
·
Hak berpendapat
·
Hak kemerdekaan memeluk agama
·
Hak mendapatkan pengajaran
·
Hak utuk mengembangkan dan memajukan
kebudayaan nasional Indonesia
·
Hak ekonomi untuk mendapat kan
kesejahteraan sosial
·
Hak mendapatkan jaminan keadilan
sosial
Sedangkan kewajiban warga negara
Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
· Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
· Kewajiban membela negara
· Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara
Hak dan kewajiban negara terhadap
warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap
negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
· Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
· Hak negara untuk dibela
· Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk
kepentingan rakyat
· Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
· Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
· Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional
untuk rakyat
· Kewajiban negara meberi jaminan sosial
· Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Jika hanya salah satu saja yang terlaksana misalnya warga Negara
hanya mendapatkan hak nya saja tetapi tidak melakukan kewajiban nya sebagai
warga Negara maka Negara ini tidak dapat berjalan dengan baik.Akan ada banyak
orang yang berbuat semena-mena tidak mengikuti peraturan yang ada .Akan ada
banyak kekacauan yang mengakibatkan jauhnya kehidupan yang aman , nyaman dan
tentram.
2.3 Pelanggaran Hak dan Kewajiban dalan bernegara
Seseorang akan dianggap telah kehilangan hak nya ketika saat itu juga kebebasan dia untuk memilih atau melakukan sesuatu yang dia ingin kan dilarang.Contoh nya saja jika seseorang tidak dapat memilih sendiri kepercaayaan(agama) yang dianut nya maka hak orang itu telah dilanggar.Sedangkan kewajiban dilanggar ketika seseorang itu tidak lagi mengikuti aturan atau kewajibannya saat itu juga.Warga negara biasanya sering sekali mangabaikan kewajiban nya,karena biasanya orang hanya ingin meminta hak mereka,mereka benar-benar tidak perduli dengan kewajiban yang ada ini semua timbul karena sifat dasar manusia yaitu egois,maka dari itu kita harus menghindari rasa egois ini agar kita dapat menyeimbangkan antara Hak dan Kewajiban.Contoh pelanggaran kewajiban adalah tidak mengikuti peraturan perundang-undangan,tidak membayar pajak ,dll.
Bab III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Hak merupakan sesuatu
yang didapatkan seseorang bahkan saat mereka masih berada didalam kandungan dan
kewajiban adalah sesuatu hal yang harus dilakukan oleh setiap warga Negara agar
Negara itu berjalan secara baik dan terorganisir.Hak dan Kewajiban adalah unsur
penting yang harus dimiliki setiap warga Negara agar terwujud nya kehidupan
bernegara yang baik.Kedua unsur itu(Hak dan Kewajiban) tidak dapat dipisahkan
satu dengan yang lain nya.Pada kenyataan nya di Indonesia ini sebenarnya belum
sepenuhnya warga Negara mendapatkan haknya ataupun melakukan kewajibanya.Hak
dan kewajiban harus kita dapat dan laksanakan secara seimbang tidak dengan
berat sebelah karena nantinya akan timbul permasalahan-permasalahan.Salah Satu
kewajiban yang sangat lah penting adalah kita sebagai warga Negara harus
menaati peraturan-peraturan yang berada di Indonesia terutaman yang berada
dalam perundang-undangan.Dan Hak yang paling penting adalah HAM,karena setiap
manusia sejatinya harus memiliki HAM.Maka dari itu kita sebagai warga negara yang baik maka harus melakukan kewajiban kita tapi juga jangan sampai melupakan hak-hak yang kita miliki.
Daftar Pustaka
https://www.zonareferensi.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara/(di akses 14 Oktober)
https://www.romadecade.org/pengertian-hak-dan-kewajiban/(di akses 14 Oktober)
https://www.eduspensa.id/hak-dan-kewajiban-warga-negara/(di akses 14 Oktober)
https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-hak-dan-kewajiban-warga-negara/(di akses 14 Oktober)
No comments:
Post a Comment