Monday, April 29, 2019

Pengertian Beberapa Kata(ISD:Npm Ganjil)


Pengertian beberapa kata
Pengertian Keadilan

Menurut Para Ahli
·         Pengertian keadilan menurut Aristoteles yang menggemukakan bahwa keadilan ialah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang dapat diartikan ialah memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan memberi apa yang menjadi haknya.
·         Menurut Plato, keadilan merupakan apa yang ada di luar kemampuan manusia biasa, yang mana kondisi ini hanya dapat tercapai dengan cara menjalankan hukum dan juga undang – undang yang dibuat oleh para ahli.
·         Pengertian keadilan menurut W.J.S Poerwadarminto yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.
·         Menurut Thomas Hubbes, pengertian keadilan adalah setiap perbuatan yang dikatan adil. Keadilan hanya tercipta ketika apa yang dikerjakan telah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat atau pun disepakati sebelumnya.
·         Menurut Notonegoro, keadilan adalah suatu kondisi atau pun keadaan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
·         Pengertian keadilan dari Frans Magnis Suseno merupakan keadaan dimana kedua manusia yang telah diperlakukan supaya sama sesuai dari kewajiban dan haknya masing-masing.
·         Pengertian keadilan dari Imam Al-Khasim merupakan mengambil suatu hak orang yang wajib diambil serta memberikannya kepada orang yang telah berhak menerimanya.
·        John Rawls,Filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, John Rawls menyatakan bahwa pengertian keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran.

Menurut KBBI
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), keadilan adalah sifat (perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil. Keadilan berasal dari kata adil yang artinya menurut KBBI adalah  sebagai berikut :
·         sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak,
·         berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran
·         sepatutnya; tidak sewenang-wenang







Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilanadalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum.
Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila.
Keadilan sosial yang tercantum pada sila ke-5 pancasila ini mengandung nilai-nilai yang merupakan tujuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila ke-5 ini memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia harus mendapatkan perlakuan yang adil sehingga terbentuknya kehidupan bermasyarakat yang adil dan makmur. Keadilan sosial disini maksudnya adalah tidak membeda-bedakan perlakuan pada seluruh rakyat Indonesia di tengah perbedaan yang ada.
Keadilan Sosial memiliki makna yang sangat luas. Makna dari sila ke -5 ada pada butir-butir implementasi Pancasila yang tertera pada ketetapan MPR no. I/MPR/2003 yaitu sebagai berikut:

a.      Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b.      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c.      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.      Menghormati hak orang lain
e.      Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
f.       Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
g.      Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
h.      Tidak menggunakan hak milik untuk hal yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
i.        Suka bekerja keras
j.        Suka meghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
k.      Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Macam-Macam Keadilan
·       Menurut Aristoteles 
·         Keadilan Distibutif,Keadilan distributif merupakan suatu perlakuan kepada seseorang yang disesuaikan dengan jasa – jasa yang telah dilakukan atau pun diperbuat nya. Dalam keadilan distributif, segala sesuatunya ditetapkan dengan mempertimbangkan apa – apa yang telah dilakukan seseorang jauh sebelum orang tersebut diadili.
·         Keadilan Komunikatif,Keadilan komunikatif merupakan suatu perlakuan kepada seseorang yang tidak disesuaikan tanpa melihat apa yang telah dikerjakannya (jasa – jasa yang diperbuat nya). Dalam keadilan komunikatif, seseorang akan diadili tanpa mempertimbangkan berbagai macam jasa atau pun kegiatan yang pernah dilakukan sebelumnya.
·         Keadilan Perbaikan,Keadilan perbaikan merupakan keadilan yang terjadi dan perlu ditegakkan setelah seseorang mencemarkan nama baik seseorang. Dalam keadilan perbaikan, orang yang diadili biasanya harus bisa mengembalikan nama baik orang yang telah tercemar nama baiknya melalui tindakan permohonan maaf dan juga tindakan publikasi.
·         Keadilan Konvensional,Keadilan konvensional merupakan keadilan yang berlangsung ketika seseorang mematuhi peraturan atau pun undang – undang yang berlaku. Jenis keadilan ini merupakan keadilan yang digunakan dalam setiap perkara hukum pidana dan perdata.
·         Keadilan Kodrat Alam,Keadilan kodrat alam merupakan keadilan yang ditegakkan dengan mengikuti peraturan  atau pun hukum alam.

·       Menurut Plato
·         Keadilan Moral ialah suatu keadilan yang terjadi jika mampu untuk dapat memberikan perlakukan seimbang antara hak dan juga kewajibannya.
·         Keadilan Prosedural ialah suatu keadilan yang terjadi jika seseorang dapat melaksanakan perbuatan sesuai dengan sesuai tata cara yang diharapkan
·       Menurut Umum
·         Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa), yaitu suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan suatu hak seseorang pada suatu objek tertentu.
·         Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva), yaitu suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi suatu hak pada subjek hak yakni individu.
·         Keadilan Legal (Iustitia Legalis), yaitu suatu keadilan menurut undang-undang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan secara bersama atau banum commune.
·         Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa), yaitu suatu keadilan yang memberikan hukuman ataupun denda yang sesuai dengan pelanggaran ataupun kejahatannya.
·         Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa), yaitu suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang dengan berdasarkan bagiannya yang berupa suatu kebebasan untuk dapat menciptakan kreativitas yang dimilikinya dalam berbagai bidang kehidupan.
·         Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva), yaitu suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan ataupun perlindungan kepada pribadi-pribadi dari suatu tindak sewenang-wenang oleh pihak lain.
Kejujuran
Jujur berarti tidak berbohong.Jujur ini memang sulit dilakukan,tetapi orang yang jujur biasanya mendapatkan kepercayaan yang lebih dibandingkan dengan orang yang sering berbohong.Karena biasanya dalam suatu hubungan yaitu hubungan pertemanan,mitra kerja,maupun percintaan jujur merupakan aspek terpenting yang menjadi dasar agar hubungan itu berjalan dengan baik dan lancar.

·       Menurut KBBI
·         kata "jujur" berarti lurus hati; tidak berbohong (misal dengan berkata apa adanya); 2 tidak curang (misal dalam permainan, dng mengikuti aturan yg berlaku): mereka itulah orang-orang yang jujur dan disegani; 3 tulus; ikhlas;
·         Sedangkan "kejujuran" berarti sifat (keadaan) jujur; ketulusan (hati); kelurusan (hati).
·       Menurut Para Ahli
·         Kejujuran menurut Magnis ialah sikap berani yang menunjukkan siapa dia, serta mengatakan apa yang dimaksudnya dengan benar. Kejujuran adalah keterkaitan hati pada kebenaran. Sikap jujur juga merupakan sikap yang ditandai dengan melakukan perbuatan yang benar, mengucapkan perkataan dengan apa adanya tanpa menambah-nambahkan atau mengura-ngurangi apa yang ingin disampaikan dan mengakui setiap perbuatan yang dilakukan baik positif maupun negatif.
·          Menurut Robert T .Kiyosaki (posting oleh Ardian Syah 3 Juni 2010) jujur diibaratkan seperti aset. Aset merupakan apa yang dapat kita masukkan kedalam kantong dan bisa dijual. Seperti itulah sikap jujur, jujur merupakan sikap yang diberikan kepada kita oleh orang lain dengan rasa percaya mereka untuk dapat menjaga dan mempertahankannya didalam diri kita.
·          Jujur menurut Sawitri Supardi Sadarjoen adalah sikap pribadi yang ada didalam diri sesorang. Jujur diekspresikan dengan kata-kata atau sikap yang mencerminkan keadaan yang sesungguhnya. Tidak ditutupi atau bahkan tidak menipu. Jujur adalah energi yang positif. Menyatakan sesuatu dengan langsung, spontan, lugas, apa adanya akanmenghemat waktu dan energi. Terjadilah efisiensi.

Dalam bahasa Arab, kata jujur sama maknanya dengan “ash-shidqu” atau “shiddiq” yang berarti nyata, benar, atau berkata benar. Lawan kata ini adalah dusta, atau dalam bahasa Arab ”al-kadzibu”. Secara istilah, jujur atau ash-shidqu bermakna:
(1) kesesuaian antara ucapan dan perbuatan;
(2) kesesuaian antara informasi dan kenyataan;
(3) ketegasan dan kemantapan hati; dan

(4) sesuatu yang baik yang tidak dicampuri dengan kedustaan.

Macam-macam Kejujuran:
1.      Jujur dalam hati/niat
2.      Jujur dalam perkataan/ucapan
3.      Jujur dalam Perbuatan

Kecurangan
Kecurangan itu dari kata dasar curang yang artinya tidak jujur; tidak lurus hati; tidak adil
Arti kata kecurangan sendiri menurut KBBI adalah perihal curang; perbuatan yg curang; ketidakjujuran; keculasan.
Kecurangan juga diatur dalam undang-undang,dan ada tindak pidana nya bagi yang telah melakukan berbagai macam kecurangan.

·         Didalam buku Black’s Law Dictionary  yang dikutip oleh Tunggal (2001:2)   dijelaskan satu definisi hukum dari kecurangan, yaitu berbagai macam alat yang dengan lihai dipakai dan dipergunakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan terhadap orang lain, dengan cara bujukan palsu atau dengan menutupi kebenaran, dan meliputi semua cara-cara mendadak, tipu daya (trick), kelicikan (cunning), mengelabui (dissembling), dan setiap cara tidak jujur, sehingga pihak orang lain bisa ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated).
·         The Institute of Internal Auditor di Amerika
kecurangan mencakup suatu ketidakberesan dan tindakan ilegal yang bercirikan penipuan yang disengaja. Ia dapat dilakukan untuk manfaat dan atau kerugian organisasi oleh orang di luar atau dalam organisasi ( Karni, 2000:34).


Perhitungan(HISAB) Dan Pembalasan
Hisab secara bahasa (etimologi) adalah perhitungan. Sedangkan secara syar’i (terminologi) adalah Allah memperlihatkan kepada hamba-hamba-Nya tentang amal-amal mereka.

Pengertian hisab disini adalah, peristiwa Allah menampakkan kepada manusia amalan mereka di dunia dan menetapkannya. Atau Allah mengingatkan dan memberitahukan kepada manusia tentang amalan kebaikan dan keburukan yang telah mereka lakukan.
Allah akan menghisab seluruh makhluk dan berkhalwat (empat mata) kepada seorang mukmin, lalu menetapkan dosa-dosanya. Inilah makna al-muhasabah (proses hisab). Muhasabah adalah proses manusia melihat amalan mereka pada hari Kiamat.

Hisab menurut istilah aqidah memiliki dua pengertian.
·         Pertama. Al ‘Aradh (penampakan dosa dan pengakuan), mempunyai dua pengertian.
·         Pengertian umum, yaitu seluruh makhluk ditampakkan di hadapan Allah dalam keadaan menampakkan lembaran amalan mereka. Ini mencakup orang yang dimunaqasyah hisabnya dan yang tidak dihisab.
·         Pemaparan amalan maksiat kaum Mukminin kepada mereka, penetapannya, merahasiakan (tidak dibuka dihadapan orang lain) dan pengampunan Allah atasnya. Hisab demikian ini dinamakan hisab yang ringan (hisab yasir).
·         Kedua. Munaqasyah (diperiksa secara sungguh-sungguh) dan inilah yang dinamakan hisab (perhitungan) antara kebaikan dan keburukan.


Pemulihan Nama Baik(Rehabilitasi)
Rehabilitasi adalah pemulihan nama baik seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim oleh presiden.Biasanya tindakan ini untuk memulihkan keadaan sosial seseorang dalam kehidupan bersosial yang sebelumnya ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang

·         Rehabilitasi menurut Undang-Undang ialah pemulihan hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh pengadilan. Menurut Pasal 1 ayat 22 KUHAP, rehabilitasi ialah hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.
·         Rehabilitasi menurut Banja ialah suatu program holistik dan terpadu atas intervensi-intervensi medis, fisik, psiko-sosial dan vokasional yang memberdayakan seorang (individu penyandang cacat) untuk meraih pencapaian pribadi kebermaknaan sosial dan interaksi efektif yang fungsional dengan dunia.
·         Rehabilitasi menurut Renwick & Friefeld ialah suatu kegiatan multidisipliner yang memfungsikan kembali aspek-aspek fisik, emosi, kognisi, dan sosial sepanjang kehidupan individu sehingga mampu melakukan mobilitas, komunikasi, aktivitas harian, pekerjaan, hubungan sosial, dan kegiatan di waktu luang.
·         Rehabilitasi menurut Waddell & Burton merupakan identifikasi dan pengatasan masalah terkait masalah kesehatan, pekerjaan, hambatan personal psikologis ataupun sosial.
Pembalasan
Pembalasan adalah sebuah perilaku yang ditujukan untuk mengembalikan perbuatan sesorang. Ada pembalasan dalam hal kebaikan dan ada pembalasan yang bersifat buruk.
Pembalasan juga bisa disebut sebagai hukuman ataupun anugrah, pembalasan diartikan sebagai hukuman ketika seseorang mendapatkan kejadian buruk setelah berbuat kejahatan kepada orang lain dan sebaliknya, pembalasan diartikan sebagai anugrah ketika seseorang mendapatkan keuntungan setelah orang tersebut berbuat baik kepada orang lain.
Pembalasan bisa datang dari sesama manusia ataupun dari Allah swt. Banyak cara untuk membuat hamba-Nya jera ataupun bahagia, karena rejeki atau musibah datang dari arah yang tidak pernah kita duga.

 Sebab-sebab Pembalasan
a)      Bisa disebabkan karena rasa terima kasih
b)      Bisa disebabkan karena rasa amarah
c)      Bisa disebabkan karena rasa kecewa

Penyebab Pembalasan
·         Karena melakukan perbuatan yang dilarang dalam hukum ataupun agama.
·         Karena ada suatu aksi atau perbuatan yang menyebabkan orang ingin merespon aksi tersebut.
·         Karena sebagai ucapan terimakasih (pembalasan atas perbuatan positif)













No comments:

Post a Comment

Mengenal Sumatra Utara (Edisi Senjata Daerah)

1.     Piso Gaja Dompak Piso Gaja Dompak adalah senjata tradisional Sumatera Utara yang berbentuk pisau yang berfungsi untuk memotong da...