Pengertian beberapa
kata
Pengertian Keadilan
Menurut
Para Ahli
·
Pengertian
keadilan menurut Aristoteles yang menggemukakan bahwa keadilan ialah
tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang
dapat diartikan ialah memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan
memberi apa yang menjadi haknya.
·
Menurut Plato, keadilan merupakan apa
yang ada di luar kemampuan manusia biasa, yang mana kondisi ini hanya dapat
tercapai dengan cara menjalankan hukum dan juga undang – undang yang dibuat
oleh para ahli.
·
Pengertian
keadilan menurut W.J.S Poerwadarminto yang menggemukakan bahwa pengertian
keadilan ialah tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya
tidak sewenang-wenang.
·
Menurut Thomas Hubbes, pengertian
keadilan adalah setiap perbuatan yang dikatan adil. Keadilan hanya
tercipta ketika apa yang dikerjakan telah sesuai dengan perjanjian yang telah
dibuat atau pun disepakati sebelumnya.
·
Menurut Notonegoro, keadilan adalah suatu
kondisi atau pun keadaan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
·
Pengertian keadilan dari Frans Magnis
Suseno merupakan keadaan dimana kedua manusia yang telah diperlakukan supaya
sama sesuai dari kewajiban dan haknya masing-masing.
·
Pengertian keadilan dari Imam Al-Khasim
merupakan mengambil suatu hak orang yang wajib diambil serta memberikannya
kepada orang yang telah berhak menerimanya.
·
John Rawls,Filsuf Amerika Serikat yang dianggap
salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, John Rawls menyatakan bahwa
pengertian keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial,
sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran.
Menurut
KBBI
Menurut
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), keadilan adalah sifat (perbuatan,
perlakuan, dan sebagainya) yang adil. Keadilan berasal dari kata adil yang
artinya menurut KBBI adalah sebagai berikut :
·
sama
berat; tidak berat sebelah; tidak memihak,
·
berpihak
kepada yang benar; berpegang pada kebenaran
·
sepatutnya;
tidak sewenang-wenang
Keadilan
Sosial
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilanadalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
Keadilan sosial yang tercantum pada
sila ke-5 pancasila ini mengandung nilai-nilai yang merupakan tujuan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila ke-5 ini memiliki makna bahwa seluruh
rakyat Indonesia harus mendapatkan perlakuan yang adil sehingga terbentuknya kehidupan
bermasyarakat yang adil dan makmur. Keadilan sosial disini maksudnya
adalah tidak membeda-bedakan perlakuan pada seluruh rakyat Indonesia di tengah
perbedaan yang ada.
Keadilan Sosial memiliki makna yang sangat luas.
Makna dari sila ke -5 ada pada butir-butir implementasi Pancasila yang tertera
pada ketetapan MPR no. I/MPR/2003 yaitu sebagai berikut:
a.
Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
b.
Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
c.
Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.
Menghormati
hak orang lain
e.
Suka
memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
f.
Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain
g.
Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup
mewah.
h.
Tidak
menggunakan hak milik untuk hal yang bertentangan dengan atau merugikan
kepentingan umum.
i.
Suka
bekerja keras
j.
Suka
meghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
k.
Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.
Macam-Macam
Keadilan
· Menurut
Aristoteles
·
Keadilan Distibutif,Keadilan
distributif merupakan suatu perlakuan kepada seseorang yang disesuaikan dengan
jasa – jasa yang telah dilakukan atau pun diperbuat nya. Dalam keadilan
distributif, segala sesuatunya ditetapkan dengan mempertimbangkan apa – apa
yang telah dilakukan seseorang jauh sebelum orang tersebut diadili.
·
Keadilan Komunikatif,Keadilan
komunikatif merupakan suatu perlakuan kepada seseorang yang tidak disesuaikan
tanpa melihat apa yang telah dikerjakannya (jasa – jasa yang diperbuat nya).
Dalam keadilan komunikatif, seseorang akan diadili tanpa mempertimbangkan
berbagai macam jasa atau pun kegiatan yang pernah dilakukan sebelumnya.
·
Keadilan Perbaikan,Keadilan perbaikan merupakan
keadilan yang terjadi dan perlu ditegakkan setelah seseorang mencemarkan nama
baik seseorang. Dalam keadilan perbaikan, orang yang diadili biasanya harus
bisa mengembalikan nama baik orang yang telah tercemar nama baiknya melalui
tindakan permohonan maaf dan juga tindakan publikasi.
·
Keadilan Konvensional,Keadilan
konvensional merupakan keadilan yang berlangsung ketika seseorang mematuhi
peraturan atau pun undang – undang yang berlaku. Jenis keadilan ini merupakan
keadilan yang digunakan dalam setiap perkara hukum pidana dan perdata.
·
Keadilan Kodrat Alam,Keadilan kodrat
alam merupakan keadilan yang ditegakkan dengan mengikuti peraturan atau
pun hukum alam.
· Menurut Plato
·
Keadilan
Moral ialah suatu keadilan yang terjadi jika mampu untuk dapat memberikan
perlakukan seimbang antara hak dan juga kewajibannya.
·
Keadilan
Prosedural ialah suatu keadilan yang terjadi jika seseorang dapat melaksanakan
perbuatan sesuai dengan sesuai tata cara yang diharapkan
· Menurut Umum
·
Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa), yaitu suatu
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi
bagiannya dengan berdasarkan suatu hak seseorang pada suatu objek tertentu.
·
Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva), yaitu suatu
keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi suatu
hak pada subjek hak yakni individu.
·
Keadilan Legal (Iustitia Legalis), yaitu suatu
keadilan menurut undang-undang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi
UU untuk kebaikan secara bersama atau banum commune.
·
Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa), yaitu suatu
keadilan yang memberikan hukuman ataupun denda yang sesuai dengan pelanggaran
ataupun kejahatannya.
·
Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa), yaitu suatu
keadilan yang memberikan masing-masing orang dengan berdasarkan bagiannya yang
berupa suatu kebebasan untuk dapat menciptakan kreativitas yang dimilikinya dalam
berbagai bidang kehidupan.
·
Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva), yaitu suatu
keadilan dengan memberikan suatu penjagaan ataupun perlindungan kepada
pribadi-pribadi dari suatu tindak sewenang-wenang oleh pihak lain.
Kejujuran
Jujur berarti tidak berbohong.Jujur ini memang sulit dilakukan,tetapi orang yang jujur biasanya mendapatkan kepercayaan yang lebih dibandingkan dengan orang yang sering berbohong.Karena biasanya dalam suatu hubungan yaitu hubungan pertemanan,mitra kerja,maupun percintaan jujur merupakan aspek terpenting yang menjadi dasar agar hubungan itu berjalan dengan baik dan lancar.
· Menurut KBBI
·
kata
"jujur" berarti lurus hati; tidak berbohong (misal dengan berkata apa
adanya); 2 tidak curang (misal dalam permainan, dng mengikuti aturan yg
berlaku): mereka itulah orang-orang yang jujur dan disegani; 3 tulus; ikhlas;
·
Sedangkan
"kejujuran" berarti sifat (keadaan) jujur; ketulusan (hati);
kelurusan (hati).
· Menurut Para
Ahli
·
Kejujuran menurut
Magnis ialah sikap berani yang menunjukkan siapa dia, serta mengatakan apa yang
dimaksudnya dengan benar. Kejujuran adalah keterkaitan hati pada kebenaran. Sikap
jujur juga merupakan sikap yang ditandai dengan melakukan perbuatan yang benar,
mengucapkan perkataan dengan apa adanya tanpa menambah-nambahkan atau
mengura-ngurangi apa yang ingin disampaikan dan mengakui setiap perbuatan yang
dilakukan baik positif maupun negatif.
·
Menurut Robert T .Kiyosaki (posting oleh
Ardian Syah 3 Juni 2010) jujur diibaratkan seperti aset. Aset merupakan apa
yang dapat kita masukkan kedalam kantong dan bisa dijual. Seperti itulah sikap
jujur, jujur merupakan sikap yang diberikan kepada kita oleh orang lain dengan
rasa percaya mereka untuk dapat menjaga dan mempertahankannya didalam diri
kita.
·
Jujur menurut Sawitri Supardi Sadarjoen adalah
sikap pribadi yang ada didalam diri sesorang. Jujur diekspresikan dengan
kata-kata atau sikap yang mencerminkan keadaan yang sesungguhnya. Tidak
ditutupi atau bahkan tidak menipu. Jujur adalah energi yang positif. Menyatakan
sesuatu dengan langsung, spontan, lugas, apa adanya akanmenghemat waktu dan
energi. Terjadilah efisiensi.
Dalam bahasa Arab, kata jujur sama maknanya dengan “ash-shidqu” atau “shiddiq” yang berarti nyata, benar, atau berkata benar. Lawan kata ini adalah dusta, atau dalam bahasa Arab ”al-kadzibu”. Secara istilah, jujur atau ash-shidqu bermakna:
(1) kesesuaian antara ucapan dan perbuatan;
(2) kesesuaian antara informasi dan kenyataan;
(3) ketegasan dan kemantapan hati; dan
(4) sesuatu yang baik yang tidak dicampuri dengan kedustaan.
Macam-macam
Kejujuran:
1.
Jujur dalam
hati/niat
2.
Jujur dalam
perkataan/ucapan
3.
Jujur dalam
Perbuatan
Kecurangan
Kecurangan
itu dari kata dasar curang yang artinya tidak jujur; tidak lurus hati; tidak adil
Arti
kata kecurangan sendiri menurut KBBI adalah perihal curang; perbuatan yg
curang; ketidakjujuran; keculasan.
Kecurangan juga diatur dalam undang-undang,dan ada tindak
pidana nya bagi yang telah melakukan berbagai macam kecurangan.
·
Didalam buku Black’s
Law Dictionary yang dikutip oleh Tunggal
(2001:2) dijelaskan satu
definisi hukum dari kecurangan, yaitu berbagai macam alat yang dengan lihai
dipakai dan dipergunakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan terhadap
orang lain, dengan cara bujukan palsu atau dengan menutupi kebenaran, dan
meliputi semua cara-cara mendadak, tipu daya (trick), kelicikan (cunning),
mengelabui (dissembling), dan setiap cara tidak jujur, sehingga pihak orang
lain bisa ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated).
·
The Institute of
Internal Auditor di Amerika
kecurangan
mencakup suatu ketidakberesan dan tindakan ilegal yang bercirikan penipuan yang
disengaja. Ia dapat dilakukan untuk manfaat dan atau kerugian organisasi oleh
orang di luar atau dalam organisasi ( Karni, 2000:34).
Perhitungan(HISAB)
Dan Pembalasan
Hisab secara bahasa (etimologi) adalah perhitungan. Sedangkan secara syar’i (terminologi) adalah Allah memperlihatkan kepada hamba-hamba-Nya tentang amal-amal mereka.
Pengertian hisab
disini adalah, peristiwa Allah menampakkan kepada manusia amalan mereka di
dunia dan menetapkannya. Atau Allah mengingatkan dan memberitahukan kepada
manusia tentang amalan kebaikan dan keburukan yang telah mereka lakukan.
Allah akan menghisab
seluruh makhluk dan berkhalwat (empat mata) kepada seorang mukmin, lalu
menetapkan dosa-dosanya. Inilah makna al-muhasabah (proses hisab). Muhasabah
adalah proses manusia melihat amalan mereka pada hari Kiamat.
Hisab menurut
istilah aqidah memiliki dua pengertian.
·
Pertama.
Al ‘Aradh (penampakan dosa dan pengakuan), mempunyai dua pengertian.
·
Pengertian
umum, yaitu seluruh makhluk ditampakkan di hadapan Allah dalam keadaan
menampakkan lembaran amalan mereka. Ini mencakup orang yang dimunaqasyah hisabnya
dan yang tidak dihisab.
·
Pemaparan
amalan maksiat kaum Mukminin kepada mereka, penetapannya, merahasiakan (tidak
dibuka dihadapan orang lain) dan pengampunan Allah atasnya. Hisab demikian ini
dinamakan hisab yang ringan (hisab yasir).
·
Kedua.
Munaqasyah (diperiksa secara sungguh-sungguh) dan inilah yang dinamakan hisab
(perhitungan) antara kebaikan dan keburukan.
Pemulihan Nama Baik(Rehabilitasi)
Rehabilitasi adalah pemulihan nama baik
seseorang yang telah hilang
karena suatu keputusan hakim oleh presiden.Biasanya tindakan ini untuk
memulihkan keadaan sosial seseorang dalam kehidupan bersosial yang sebelumnya
ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan
undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang
·
Rehabilitasi menurut Undang-Undang ialah pemulihan
hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh
pengadilan. Menurut Pasal 1 ayat 22 KUHAP, rehabilitasi ialah hak
seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat
dan martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau
peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan
berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum
yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.
·
Rehabilitasi
menurut Banja ialah suatu program holistik
dan terpadu atas intervensi-intervensi medis, fisik, psiko-sosial dan
vokasional yang memberdayakan seorang (individu penyandang cacat) untuk meraih
pencapaian pribadi kebermaknaan sosial dan interaksi efektif yang fungsional
dengan dunia.
·
Rehabilitasi
menurut Renwick & Friefeld ialah
suatu kegiatan multidisipliner yang memfungsikan kembali aspek-aspek fisik,
emosi, kognisi, dan sosial sepanjang kehidupan individu sehingga mampu
melakukan mobilitas, komunikasi, aktivitas harian, pekerjaan, hubungan
sosial, dan kegiatan di waktu luang.
·
Rehabilitasi
menurut Waddell & Burton merupakan
identifikasi dan pengatasan masalah terkait masalah kesehatan, pekerjaan,
hambatan personal psikologis ataupun sosial.
Pembalasan
Pembalasan adalah sebuah perilaku yang
ditujukan untuk mengembalikan perbuatan sesorang. Ada pembalasan dalam hal
kebaikan dan ada pembalasan yang bersifat buruk.
Pembalasan juga bisa disebut sebagai
hukuman ataupun anugrah, pembalasan diartikan sebagai hukuman ketika seseorang
mendapatkan kejadian buruk setelah berbuat kejahatan kepada orang lain dan
sebaliknya, pembalasan diartikan sebagai anugrah ketika seseorang mendapatkan
keuntungan setelah orang tersebut berbuat baik kepada orang lain.
Pembalasan bisa datang dari sesama
manusia ataupun dari Allah swt. Banyak cara untuk membuat hamba-Nya jera
ataupun bahagia, karena rejeki atau musibah datang dari arah yang tidak pernah
kita duga.
Sebab-sebab Pembalasan
a)
Bisa disebabkan
karena rasa terima kasih
b)
Bisa disebabkan
karena rasa amarah
c)
Bisa disebabkan
karena rasa kecewa
Penyebab Pembalasan
·
Karena
melakukan perbuatan yang dilarang dalam hukum ataupun agama.
·
Karena
ada suatu aksi atau perbuatan yang menyebabkan orang ingin merespon aksi
tersebut.
·
Karena
sebagai ucapan terimakasih (pembalasan atas perbuatan positif)
No comments:
Post a Comment