Monday, October 14, 2019

Makalah Hak&Kewajiban Warga Negara


Bab I

Pendahuluan
1.1 Latar Belakang

Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republic dimana didalam nya terdapat elemen masyarakat yang ada.Dan Masyarakat merupakan Elemen penting dalam berjalannya suatu Negara,Apalagi Indoneisa ini adalah Negara demokrasi jadi semuanya yang ada adalah dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat.Maka dari itu setiap masyarakat/setiap warga Negara Indonesia wajib memiliki Hak dan kewajibannya masing-masing.Kedua elemen ini tidak dapat dipisahkan karena keduanya sangat lah penting.

Hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam UUD 1945. Tetapi, masih banyak terjadi permasalahan dalam hal pelaksanaan maupun penerapan hak dan kewajiban di lingkup masyarakat Indonesia. Sejatinya, kita sering menuntut hak namun melupakan kewajiban yang harusnya dijalani. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang bermoral harus menegakkan hak dan kewajiban secara seimbang dalam kehidupan sehari-hari.

1.2 Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian dari Hak dalam kehidupan bernegara?
2.      Apa pengertian dari Kewajiban dalam kehidupan bernegara?
3.      Apa hak yang dimiliki warga Negara Indonesia?
4.      Apa kewajiban yang harus dilakukan warga Negara Indonesia?

1.3 Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui pengertian Hak dalam kehidupan bernegara
2.      Untuk mengetahui pengertian kewajiban dalam kehidupan bernegara.
3.      Untuk mengetahui hak apa saja yang dimiliki warga Negara Indonesia.
4.      Untuk mengetahui kewajiban apa yang harus dilakukan warga Negara Indonesia.





Bab II

Pembahasan


2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang dimiliki semua warga Negara,Setiap warga Negara berhak untuk menuntut hak nya tetapi juga harus melaksanakan kewajiban sebagai warga Negara.Jika seorang warga Negara tidak mendapatkan haknya berarti HAM orang itu telah dilanggar.Bahkan sebelum seseorang dilahirkan orang itu sudah mendapatkan hak nya sebagai warga Negara,itu terdapat dalam hukum HAM.

Tiap warga negara memiliki hak-hak dan kewajiban yang dimiliki masing-masing individu. Hal-hal terkait hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam UUD 1945 maupun dalam UU lainnya.

Kewajiban maupun hak warga negara ini didapatkan oleh tiap-tiap orang yang memenuhi syarat sebagai warga negara. Sesuai asasnya, tiap warga negara juga memiliki HAM atau hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh pemerintah. hak dalam kehidupan bernegara dapat dikatakan sebagai sesuatu yang seharusnya dimiliki oleh warga negara. Bersifat mutlak dan terdapat kebebasan didalamnya.
Dalam kehidupan bernegara, setiap warganya wajib memperoleh hak yang sesuai dengan yang diatur dalam perundangan berlaku. Namun dengan catatan bahwa warga negara juga dibebankan dengan menjalani kewajiban yang ditetapkan.
           Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita                     terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh                    merampasnya entah secara paksa atau tidak.

Kewajiban sebagai warga negara adalah semua hal yang harus dilakukan untuk memperoleh hak dari negara tempat tinggal. Pelaksanaan dari penjabaran pengertian hak dan kewajiban akan menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang teratur dan berimbang.

2.2 Undang-undang menyangkut hak dan kewajiban

Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban, seperti :
Pasal 26, ayat (1) – yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27, ayat (1) – segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 – kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 30, ayat (1) – hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Dalam UUD 1945 pasal 27 – 34 disebutkan banyak hal mengenai hak warga negara indonesia seperti :
·         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
·         Hak membela negara
·         Hak berpendapat
·         Hak kemerdekaan memeluk agama
·         Hak mendapatkan pengajaran
·         Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
·         Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
·         Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial

Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
·   Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
·   Kewajiban membela negara
·   Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara


Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
·  Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
·  Hak negara untuk dibela
·  Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
·  Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
·  Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
·  Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
·  Kewajiban negara meberi jaminan sosial
·  Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah

Jika hanya salah satu saja yang terlaksana misalnya warga Negara hanya mendapatkan hak nya saja tetapi tidak melakukan kewajiban nya sebagai warga Negara maka Negara ini tidak dapat berjalan dengan baik.Akan ada banyak orang yang berbuat semena-mena tidak mengikuti peraturan yang ada .Akan ada banyak kekacauan yang mengakibatkan jauhnya kehidupan yang aman , nyaman dan tentram.

2.3 Pelanggaran Hak dan Kewajiban dalan bernegara

Seseorang akan dianggap telah kehilangan hak nya ketika saat itu juga kebebasan dia untuk memilih atau melakukan sesuatu yang dia ingin kan dilarang.Contoh nya saja jika seseorang tidak dapat memilih sendiri kepercaayaan(agama) yang dianut nya maka hak orang itu telah dilanggar.Sedangkan kewajiban dilanggar ketika seseorang itu tidak lagi mengikuti aturan atau kewajibannya saat itu juga.Warga negara biasanya sering sekali mangabaikan kewajiban nya,karena biasanya orang hanya ingin meminta hak mereka,mereka benar-benar tidak perduli dengan kewajiban yang ada ini semua timbul karena sifat dasar manusia yaitu egois,maka dari itu kita harus menghindari rasa egois ini agar kita dapat menyeimbangkan antara Hak dan Kewajiban.Contoh pelanggaran kewajiban adalah tidak mengikuti peraturan perundang-undangan,tidak membayar pajak ,dll.


Bab III

Penutup


3.1 Kesimpulan

Hak merupakan sesuatu yang didapatkan seseorang bahkan saat mereka masih berada didalam kandungan dan kewajiban adalah sesuatu hal yang harus dilakukan oleh setiap warga Negara agar Negara itu berjalan secara baik dan terorganisir.Hak dan Kewajiban adalah unsur penting yang harus dimiliki setiap warga Negara agar terwujud nya kehidupan bernegara yang baik.Kedua unsur itu(Hak dan Kewajiban) tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain nya.Pada kenyataan nya di Indonesia ini sebenarnya belum sepenuhnya warga Negara mendapatkan haknya ataupun melakukan kewajibanya.Hak dan kewajiban harus kita dapat dan laksanakan secara seimbang tidak dengan berat sebelah karena nantinya akan timbul permasalahan-permasalahan.Salah Satu kewajiban yang sangat lah penting adalah kita sebagai warga Negara harus menaati peraturan-peraturan yang berada di Indonesia terutaman yang berada dalam perundang-undangan.Dan Hak yang paling penting adalah HAM,karena setiap manusia sejatinya harus memiliki HAM.Maka dari itu kita sebagai warga negara yang baik maka harus melakukan kewajiban kita tapi juga jangan sampai melupakan hak-hak yang kita miliki.

Friday, May 31, 2019

Pendengar Yang Baik

Pendengar Yang Baik

In my opinion pendengar yang baik,adalah seorang yang bukan hanya mendengarkan apa yang dikatakan orang lain tetapi juga mengerti apa yang mereka ucapkan,ikut merasakan apa yang mereka rasakan,serta juga memberi masukan atau nasihat bagi si pembicara.

Pendengar yang baik mungkin sudah sering kita dengar bukan?Kalo teman kita curhat misalnya,mereka pasti akan bercerita kepada kita dan meminta kita untuk menjadi pendengar yang baik untuk mereka.Untuk menjadi pendengar yang baik memang terlihat sangat mudah tetapi sebenarnya itu adalah sesuatu yang sangat sulit untuk dilakukan,apalagi kalau kita sudah sering mendengar cerita dari orang yang sama dan ceritanya ga jauh –jauh deh sama yang sebelumnya seseorang itu pernah ceritakan.

Pada umum nya kita menjadi pendengar yang baik itu adalah saat teman-teman kita mengalami suatu permasalahan atau mempunyai suatu cerita atau kisah yang menarik yang mereka butuh ceritakan kepada kita.Mungkin pada awal mereka bercerita kita sebagai pendengar akan merasa excited/gembira gitu, tapi lama-lama mungkin kita akan merasa lelah atau bosan dengan ocehan atau cerita dari mereka.Atau misalnya lagi teman yang biasa tidak pernah cerita kepada kita tiba-tiba jadi suka cerita ke kita,mungkin kita juga akan merasa gembira karena kita merasa teman kita terbuka ke kita,tapi kalau sudah keseringan pasti kita sudah merasa udah biasa saja atau mungkin jenuh dengar curhatan mereka.Tapi sebagai manusia,sebagai teman yang baik kita harus bisa menjadi pendengar yang baik karena memang manusia itu adalah makhluk sosial pada dasar nya yang tidak bisa hidup sendiri.Manusia membutuhkan orang lain dan salah satunya adalah kebutuhan mereka untuk berbagi cerita dan mencurahkan hati mereka,dan tempat mereka mencurahkan hati adalah orang-orang yang mereka sudah percaya(keluarga,teman,dll)tetapi biasanya/kebanyakan orang pasti akan cerita kepada sahabat dekatnya.Dan disini lah peran kita sebagai teman yang baik,yaitu untuk menjadi penampung curahan hati teman kita karena pasti ada kala nya kita sendiri juga memerlukan tempat untuk mencurahkan hati kita.Jadi pada akhirnya ada timbal balik yang terjadi.

Bagaimana sih cara untuk menjadi pendengar yang baik untuk orang lain?Nah pertanyaan ini sangat mudah untuk dijawab tapi saya yakin pasti sangat sulit untuk melakukannya.Yang perlu kita lakukan untuk bisa menjadi pendengar yang baik adalah cukup dengan meluangkan waktu disela-sela aktifitas dan kesibukan kita untuk mendengarkan curhatan teman kita,mendengarkan secara betul-betul cerita/persoalan mereka dan mengerti garis besar apa isi curhatannya,turut merasakan ,dan juga mencoba memerikan masukan yang terbaik yang bisa kita berikan/yang kita pikirkan.
Teman yang baik pasti akan menjadi pendengar yang baik.Jika kalian belum bisa menjadi pendengar yang baik maka mungkin anda masih belum bisa menjadi teman yang baik.


Soal-Soal

Pilihan Ganda

1. Pengertian keadilan menurut Aristoteles adalah
a. tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang dapat diartikan ialah memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan memberi apa yang menjadi haknya.
b. tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.
c. setiap perbuatan yang dikatan adil
d. Sama rata untuk semua orang.

2. Keadaan dimana kedua manusia yang telah diperlakukan supaya sama sesuai dari kewajiban dan haknya masing-masing.Pengertian dari keadilan diatas adalah menurut seorang ahli yang bernama:
a. Thomas Hubbes
b. Harry Poter
c. Frans Magnis Suseno
d. Plato

3. Sebuah perilaku yang ditujukan untuk mengembalikan perbuatan sesorang disebut
a. Kasih sayang
b. Berterima kasih
c. Jahil
d. Pembalasan

4. Berikut ini yang bukan merupakan salah satu makna dari sila ke-5 adalah:
a. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
b. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
c. Memperkeruh keadaan yang sudah kondusif
d. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.

5. Suatu perlakuan kepada seseorang yang tidak disesuaikan tanpa melihat apa yang telah dikerjakannya (jasa – jasa yang diperbuat nya) itu adalah pengertian dari keadilan:
a. Konduktif
b. Yudikatif
c. Kodrat alam
d. Komunikatif

6.  Mengambil suatu hak orang yang wajib diambil serta memberikannya kepada orang yang telah berhak menerimanya.Diatas merupakan pengertian keadilan menurut?
a. Artemis
b. Plato
c. Aristoteles
d. Imam Al-Khasim

7. John Rawls adalah seorang:
a. Pendeta
b. Ahli Gizi
c. Politikus
d. Filsuf

8. John Rawls menyatakan bahwa pengertian keadilan adalah:
a. suatu kondisi atau pun keadaan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
b. Semua orang diperlakukan sama,satu dan yang lainnya
c. Berhak atas semua yang ada sama rata
d. kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran.

9. Penambahan kata ........adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum.
a. Adil
b. Makmur
c. Sosial
d. Perbeadaan

10. Ahli yang mengibaratkan jujur seperti aset adalah:
a. Robert van houten
b. Magnis
c. Robert T.Kiyosaki
d. Robert T.Kiriyama

11. Kecurangan mencakup suatu ketidakberesan dan tindakan ilegal yang bercirikan penipuan yang disengaja.Itu adalah menurut:
a. The Institute Of Internal Auditor Amerika
b. Buku Black’s Law Dictionary
c. Black Pearl Book of Wisdom
d. KBBI

12. Proses manusia melihat amalan mereka pada hari Kiamat adalah:
a. Syar’i
b. Hisab
c. Muhasabah
d. Al-Aradh

13. keadilan merupakan apa yang ada di luar kemampuan manusia biasa, yang mana kondisi ini hanya dapat tercapai dengan cara menjalankan hukum dan juga undang – undang yang dibuat oleh para ahli.Diatas adalah pengertian keadilan menurut,
a. Plato
b. Uranus
c. Archeus
d. Artistoteles

14. Menurut Notonegoro Keadilan adalah
a. keadaan dimana kedua manusia yang telah diperlakukan supaya sama sesuai dari kewajiban dan haknya masing-masing.
b. suatu kondisi atau pun keadaan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
c.  tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.
d. Semua yang ada di muka bumi ini harus dibagi rata bagi semua makhluk

15. Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam,
a. KBBI
b. UUD 1945
c. Pancasila
d. Super Semar

16. Suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan ataupun perlindungan kepada pribadi-pribadi dari suatu tindak sewenang-wenang oleh pihak lain.Pengertian diatas merupakan pengertian keadilan
a. Legal
b. Komunikatif
c. Protektif
d. Aktif

17. Sikap berani yang menunjukkan siapa dia, serta mengatakan apa yang dimaksudnya dengan benar merupakan pengertian Kejujuran menurut,
a. Magnis
b. Sawitri Supardi Sadarjoen
c. Aristoteles
d. Plato

18. Hisab secara syar’I adalah,
a. Allah memperlihatkan kepada hamba-hamba-Nya tentang amal-amal mereka.
b. Manusia memperlihatkan kepada Allah tentang amal-amalnya
c. Perhitungan semua yang telah dilakukan
d. Perhitungan amal manusia

19. Suatu keadilan menurut undang-undang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan secara bersama atau banum commune adalah pengertian dari,
a. Keadilan Konklusif
b. Keadilan Kondusif
c. Keadilan Kreatif
d. Keadilan Legal

20.  Keadilan ialah tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.Merupakan Pengertian keadilan dari,
a. Thomas Hubbes
b. Magnis
c. Imam Al-Khasim
d. WJS Poerwadarminto

ESSAI

1. Secara istilah,jujur atau ash-shidqu bermakna apa, sebutkan 4!
2. Macam-macam Kejujuran
3. Sebutkan Sebab-sebab dari Pembalasan
4. Pengertian dari Keadilan Vindikatif adalah
5. Keadilan Perbaikan adalah
6. Sebutkan Macam-macam Keadilan menurut Plato beserta pengertiannya!
7. Keadilan Kreatif adalah
8. Pemulihan Nama Baik(Rehabilitasi) secara Umum adalah
9. Pengertian Rehabilitasi Menurut:
a. Undang-Undang
b. Banja
c. Renwick&Friefeld
d. Waddell & Burton
10. Pengertian Keadilan Menurut:
      a. Thomas Hubbes
      b. Plato
      c. Aristoteles

Monday, April 29, 2019

Rangkuman Peninggalan Zaman Batu


Sejarah
1.     Peninggalan Zaman Paleolitikum
Zaman Batu Tua  adalah zaman prasejarah yang bermula kira-kira 50.000 hingga 100.000 tahun yang lalu. Periode zaman ini adalah antara tahun 50.000 SM - 10.000 SM.
Pada zaman ini, manusia Peking dan manusia Jawa telah ada. Di Afrika, Eropa dan Asia, manusia Neanderthal telah hidup pada awal tahun 50.000 SM, manakala pada tahun 20 000 SM, manusia Cro-magnon sudah menguasai kebudayaan di Afrika Utara dan Eropa.
Beberapa perkembangan kebudayaan ditemukan di sekitar Pacitan (ditemukan oleh Von Koenigswald) dan Ngandong.
Pada zaman ini, manusia hidup secara nomaden atau berpindah-randah dalam kumpulan kecil untuk mencari makanan. Mereka mencari biji-bijian, umbi, serta dedaunan sebagai makanan. Mereka tidak bercocok tanam. Mereka menggunakan batu kayu dan tulang binatang untuk membuat peralatan sehari-hari. Alat-alat ini juga digunakan untuk mempertahankan diri dari musuh.
Spesies manusia purba yang telah ada: 1. Meganthropus Paleojavanicus 2. Pithecanthropus Erectus (Pithecanthropus Mojokertensis, Pithecanthropus Robustus)
Proses pembuatan kapak batu: 1. Memilih batu yang cocok dan mudah dibentuk 2. Batu tersebut dipukulkan dengan menggunakan batu yang lebih keras 3. Pembentukan dengan cara dihaluskan menggunakan kapak tulang, tangan juga dilindungi dengan kulit.

a.       Kapak Perimbas
Kapak Perimbas Kapak perimbas mempunyai fungsi guna merimbas kayu, memahat tulang serta sebagai senjata. Alat ini ditemukan di Gombong provinsi Jawa Tengah, Sukabumi provinsi Jawa Barat, lahat provinsi Sumatra selatan dan Goa Choukoutieen di Beijing. Dan lokasi paling banyak ditemukannya kapak perimbas adalah di daerah Pacitan  provinsi Jawa Timur sehingga oleh ahli yang bernama Ralp Von Koenigswald disebut alat dari kebudayan pacitan.



b.      Kapak Genggam
Kapak genggam adalah sebuah batu yang mirip dengan kapak tetapi tidak mempunyai tangkai dan digunakan dengan menggenggam. Proses pembuatan kapak ini dilakukan dengan cara memangkas salah satu sisi batu sampai menajam sedangkan sisi yang satunya dibiarkan apa adanya sebagai tempat menggenggam. Kapak genggam mempunyai fungsi untuk menggali umbi, memotong, dan menguliti binatang. Kapak genggam banyak ditemukan di wilayah Pacitan jawa timur. Mempunyai nama lain “chopper” (alat penetak/pemotong)
c.       Alat serpih
Alat serpih termasuk dalam kelompok alat yang digunakan pada masa palaeolitik atau zaman batu tua dan terus berlanjut pada masa berikutnya. Alat serpih biasanya terbuat dari batu walaupun dimungkinkan dibuat dari bahan lainnya. Termasuk alat yang digunakan menggunakan tangan. Dibentuk dengan cara membelah batu besar hingga menjadi serpihan yang kemudian dijadikan alat. Di beberapa tempat penemuannya, alat serpih terkadang merupakan alat yang paling banyak diketemukan di antara alat-alat batu lainnya. Di Gua Tabon (Wilayah Kepulauan Palawan, Filipina) dan Gua Niah (di Taman Nasional Niah, Serawak, Malaysia) temuan alat serpih diperkirakan telah digunakan pada kurun waktu sekitar 40.000-30.000 tahun yang lalu atau pada tingkat Plestosen akhir, sementara itu temuan di beberapa wilayah di Kepulauan Indonesia menunjukan tingkat yang lebih tua lagi, yaitu pada tingkat Plestosen awal.
2.     Peniggalan Zaman Mesolithikum
Zaman Mesolithikum juga di sebut zaman batu tengah atau zaman batu madya, yang di perkirakan berlangsung pada masa Holosen (10.000 tahun yang lalu). Perkembangan kebudayaan pada zaman ini berlangsung lebih cepat dari masa sebelumnya. Mesolitikum secara bahasa dapat diartikan sebagai batu tengah, merupakan tahapan perkembangan masyarakat masa pra sejarah antara batu tua dan batu muda. Tidak jauh berbeda dengan peride sebelumnya, kehidupan berburu atau mengumpulkan makanan. Namun manusia pada masa itu juga mulai mempunyai tempat tinggal agak tetap dan bercocok tanam secara sederhana. Tempat tinggal yang mereka pilih umumnya berlokasi di tepi pantai (kjokkenmoddinger) dan goa-goa (abris sous roche) sehingga di lokasi-lokasi tersebut banyak ditemukan berkas-berkas kebudayaan manusia pada zaman itu.
a.       Kapak Sumatra
Bentuk kapak ini bulat, terbuat dari batu kali yang dibelah dua. Kapak genggam jenis ini banyak ditemukan di Sepanjang Pantai Timur Pulau Sumatera, antara Langsa (Aceh) dan Medan.
b.       Kjokken-moddinger
Kjokkenmoddinger berasal dari bahasa Denmark, Kjokken berarti dapur dan modding artinya sampah. Jadi, kjokkenmoddinger adalah sampah dapur berupa kulit-kulit siput dan kerang yang telah bertumpuk. Fosil dapur sampah ini banyak ditemukan di sepanjang Pantai Timur Pulau Sumatera.
c.        Abris sous roche
Abris sous roche adalah gua-gua batu karang atau ceruk yang digunakan sebagai tempat tinggal manusia purba. Berfungsi sebagai tempat tinggal
d.       Lukisan di Dinding Gua
Lukisan di dinding gua terdapat di dalam abris sous roche. Lukisan menggambarkan hewan buruan dan cap tangan berwarna merah. Lukisan di dinding gua ditemukan di Leang leang, Sulawesi Selatan, di Gua Raha, Pulau Muna, Sulawesi Tenggara, di Danau Sentani, Papua. 


3.     Peninggalan Zaman Neolithikum
Pada zaman neolitikum yang juga dapat dikatakan sebagai zaman batu muda. Pada zaman ini telah terjadi “revolusi kebudayaan”, yaitu terjadinya perubahan pola hidup manusia. Pola hidup food gathering digantikan dengan pola food producing. Hal ini seiring dengan terjadinya perubahan jenis pendukung kebudayaanya. 

Pada zaman ini telah hidup jenis Homo sapiens sebagai pendukung kebudayaan zaman batu baru. Mereka mulai mengenal bercocok tanam dan beternak sebagai proses untuk menghasilkan atau memproduksi bahan makanan. Hidup bermasyarakat dengan bergotong royong mulai dikembangkan. 

a.       Mata Panah
digunakan sebagai alat berburu dan menangkap ikan; untuk menangkap ikan mata panahnya dibuat bergerigi dan terbuat dari tulang, mata panah untuk menangkap ikan ini banyak ditemukan di dalam goa-goa di pinggir sungai; orang Papua kini masih menggunakan mata panah untuk menangkap ikan dan berburu, namun terbuat dari kayu.
b.      Perhiasan (gelang dan kalung dari batu indah)
Jenis perhiasan ini banyak di temukan di wilayah jawa terutama gelang-gelang dari batu indah dalam jumlah besar walaupun banyak juga yang belum selesai pembuatannya. Bahan utama untuk membuat benda ini di bor dengan gurdi kayu dan sebagai alat abrasi (pengikis) menggunakan pasir.
Selain gelang ditemukan juga alat-alat perhisasan lainnya seperti kalung yang dibuat dari batu indah pula.Untuk kalung ini dipergunakan juga batu-batu yang dicat atau batu-batu akik.
c.       Kapak Persegi
Kapak persegi dibuat dari batu persegi. Kapak ini dipergunakan untuk mengerjakan kayu, menggarap tanah, dan melaksanakan upacara. Di Indonesia, kapak persegi atau juga disebut beliung persegi banyak ditemukan di Jawa, Kalimantan Selatan, Sulawesi, dan Nusatenggara.
d.      Kapak Lonjong
Kapak ini disebut kapak lonjong karena penampangnya berbentuk lonjong. Ukurannya ada yang besar ada yang kecil. Alat digunakan sebagai cangkul untuk menggarap tanah dan memotong kayu atau pohon. Jenis kapak lonjong ditemukan di Maluku, Papua, dan Sulawesi Utara.
4.     Peninggalan Zaman Megalithikum
Zaman Megalitikum biasa disebut dengan zaman batu besar, karena pada zaman ini manusia sudah dapat membuat dan meningkatkan kebudayaan yang terbuat dan batu-batu besar. kebudayaan ini berkembang dari zaman Neolitikum sampai zaman Perunggu. Pada zaman ini manusia sudah mengenal kepercayaan. Walaupun kepercayaan mereka masih dalam tingkat awal, yaitu kepercayaan terhadap roh nenek moyang, Kepercayaan ini muncul karena pengetahuan manusia sudah mulai meningkat.
a.       Menhir
Menhir adalah batu tunggal (monolith) yang berasal dari periode Neolitikum (6000/4000 SM-2000 SM) yang berdiri tegak di atas tanah. Istilah menhir diambil dari bahasa Keltik dari kata men (batu) dan hir (panjang). Menhir biasanya didirikan secara tunggal atau berkelompok sejajar di atas tanah. Diperkirakan benda prasejarah ini didirikan oleh manusia prasejarah untuk melambangkan phallus, yakni simbol kesuburan untuk bumi. Menhir adalah batu yang serupa dengan dolmen dan cromlech, merupakan batuan dari periode Neolitikum yang umum ditemukan di Perancis, Inggris, Irlandia, Spanyol dan Italia. Batu-batu ini dinamakan juga megalith (batu besar) dikarenakan ukurannya. Mega dalam bahasa Yunani artinya besar dan lith berarti batu. Para arkeolog mempercayai bahwa situs ini digunakan untuk tujuan religius dan memiliki makna simbolis sebagai sarana penyembahan arwah nenek moyang.
b.      Dolmen
Dolmen adalah meja batu tempat meletakkan sesaji yang dipersembahkan kepada roh nenek moyang. Di bawah dolmen biasanya sering ditemukan kubur batu. Dolmen yang merupakan tempat pemujaan misalnya ditemukan di Telagamukmin, Sumberjaya, Lampung Barat. Dolmen yang mempunyai panjang 325 cm, lebar 145 cm, tinggi 115 cm ini disangga oleh beberapa batu besar dan kecil. Hasil penggalian tidak menunjukkan adanya sisa-sisa penguburan. Benda-benda yang ditemukan di antaranya adalah manik-manik dan gerabah.
c.       Sarkofagus
Sarkofagus adalah suatu tempat untuk menyimpan jenazah. Sarkofagus umumnya dibuat dari batu.
Sarkofagus sering disimpan di atas tanah oleh karena itu sarkofagus seringkali diukir, dihias dan dibuat dengan teliti. Beberapa dibuat untuk dapat berdiri sendiri, sebagai bagian dari sebuah makam atau beberapa makam sementara beberapa yang lain dimaksudkan untuk disimpan di ruang bawah tanah. Di Mesir kuno, sarkofagus merupakan lapisan perlindungan bagi mumi keluarga kerajaan dan kadang-kadang dipahat dengan alabaster
Sarkofagus - kadang-kadang dari logam atau batu kapur – juga digunakan oleh orang Romawi kuno sampai datangnya agamaKristen yang mengharuskan mayat untuk dikubur di dalam tanah.[1]
Di Indonesia, tradisi membuat sarkofagus dari batu dikenal dalam tradisi megalitik pernah atau masih hidup, seperti di Tapanuli,Sumba, Minahasa (dikenal sebagai waruga), serta di Jawa.
d.      Punden Berundak
Punden berundak merupakan contoh struktur tertua buatan manusia yang tersisa di Indonesia, beberapa dari struktur tersebut beranggal lebih dari 2000 tahun yang lalu. Punden berundak bukan merupakan “bangunan” tetapi merupakan pengubahan bentang-lahan atau undak-undakan yang memotong lereng bukit, seperti tangga raksasa. Bahan utamanya tanah, bahan pembantunya batu;menghadap ke anak tangga tegak, lorong melapisi jalan setapak, tangga, dan monolit tegak. Fungsi dari punden berundak itu sendiri adalah sebagai tempat pemujaan terhadap roh nenek moyang yang telah meninggal.
5.     Peninggalan Zaman Logam
Dengan mulainya zaman logam maka bukan berarti akan berakhir zaman batu karena sebenarnya pada zaman logam pun ternyata masih ada alat-alat yang berasal dari zaman batu yang digunakan pada zaman logam hingga saat ini. Sesungguhnya untuk penamaan mengenai zaman logam hanyalah sekedar untuk menunjukkan bahwa pada zaman tersebut sudah ada alat-alat yang terbuat dari logam dan digunakan secara dominan pada setiap alat kebutuhan hidup manusia purba pada saat itu. Adapun itu, zaman logam seringkali disebut dengan zaman perundagian.
Di zaman logam, manusia purba telah mampu dalam membuat alat-alat perlengkapan yang terbuat dari logam. Adapun teknik yang digunakan yaitu dengan cara meleburkan terlebih dahulu pada bijih-bijih logam yang selanjutnya akan dituang kedalam bentuk alat-alat yang sesuai dengan apa yang dibutuhkan dan diinginkan. Dengan demikian, pada zaman logam ini memiliki tingkat kehidupan yang sudah lebih tinggi dibanding pada zaman batu.
a.       Moko
Nekara yang berukuran lebih kecil, ditemukan di Pulau Alor, Nusatenggara Timur. Nekara dan Moko dianggap sebagai benda keramat dan suci.
b.       Nekara
Nekara adalah tambur besar yang berbentuk seperti dandang yang terbalik. Benda ini banyak ditemukan di Bali, Nusatenggara, Maluku, Selayar, dan Irian.
c.        Kapak Perunggu
Kapak perunggu terdiri beberapa macam, ada yang berbentuk pahat, jantung, dan tembilang. Kapak perunggu juga disebut sebagai kapak sepatu atau kapak corong. Daerah penemuannya Sumatera Selatan, Jawa, Bali, Sulawesi Tengah, dan Irian. Kapak perunggu dipergunakan untuk keperluan sehar-hari.
d.       Candrasa
Sejenis kapak namun bentuknya indah dan satu sisinya panjang, ditemukan di Yogyakarta.
Candrasa dipergunakan untuk kepentingan upacara keagamaan dan sebagai tanda kebesaran.
e.       Manik-manik
Manik-manik adalah benda perhiasan terdiri berbagai ukuran dan bentuk. Manik-manik dipergunakan sebagai perhiasan dan bekal hidup enam, bulat, dan oval. Daerah penemuannya di Sangiran, Pasemah, Gilimanuk, Bogor, Besuki, dan Buni.









Mengenal Sumatra Utara (Edisi Senjata Daerah)

1.     Piso Gaja Dompak Piso Gaja Dompak adalah senjata tradisional Sumatera Utara yang berbentuk pisau yang berfungsi untuk memotong da...