Monday, April 29, 2019

Pengertian Beberapa Kata(ISD:Npm Ganjil)


Pengertian beberapa kata
Pengertian Keadilan

Menurut Para Ahli
·         Pengertian keadilan menurut Aristoteles yang menggemukakan bahwa keadilan ialah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang dapat diartikan ialah memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan memberi apa yang menjadi haknya.
·         Menurut Plato, keadilan merupakan apa yang ada di luar kemampuan manusia biasa, yang mana kondisi ini hanya dapat tercapai dengan cara menjalankan hukum dan juga undang – undang yang dibuat oleh para ahli.
·         Pengertian keadilan menurut W.J.S Poerwadarminto yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.
·         Menurut Thomas Hubbes, pengertian keadilan adalah setiap perbuatan yang dikatan adil. Keadilan hanya tercipta ketika apa yang dikerjakan telah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat atau pun disepakati sebelumnya.
·         Menurut Notonegoro, keadilan adalah suatu kondisi atau pun keadaan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
·         Pengertian keadilan dari Frans Magnis Suseno merupakan keadaan dimana kedua manusia yang telah diperlakukan supaya sama sesuai dari kewajiban dan haknya masing-masing.
·         Pengertian keadilan dari Imam Al-Khasim merupakan mengambil suatu hak orang yang wajib diambil serta memberikannya kepada orang yang telah berhak menerimanya.
·        John Rawls,Filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, John Rawls menyatakan bahwa pengertian keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran.

Menurut KBBI
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), keadilan adalah sifat (perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil. Keadilan berasal dari kata adil yang artinya menurut KBBI adalah  sebagai berikut :
·         sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak,
·         berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran
·         sepatutnya; tidak sewenang-wenang







Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilanadalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum.
Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila.
Keadilan sosial yang tercantum pada sila ke-5 pancasila ini mengandung nilai-nilai yang merupakan tujuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila ke-5 ini memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia harus mendapatkan perlakuan yang adil sehingga terbentuknya kehidupan bermasyarakat yang adil dan makmur. Keadilan sosial disini maksudnya adalah tidak membeda-bedakan perlakuan pada seluruh rakyat Indonesia di tengah perbedaan yang ada.
Keadilan Sosial memiliki makna yang sangat luas. Makna dari sila ke -5 ada pada butir-butir implementasi Pancasila yang tertera pada ketetapan MPR no. I/MPR/2003 yaitu sebagai berikut:

a.      Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b.      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c.      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.      Menghormati hak orang lain
e.      Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
f.       Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
g.      Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
h.      Tidak menggunakan hak milik untuk hal yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
i.        Suka bekerja keras
j.        Suka meghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
k.      Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Macam-Macam Keadilan
·       Menurut Aristoteles 
·         Keadilan Distibutif,Keadilan distributif merupakan suatu perlakuan kepada seseorang yang disesuaikan dengan jasa – jasa yang telah dilakukan atau pun diperbuat nya. Dalam keadilan distributif, segala sesuatunya ditetapkan dengan mempertimbangkan apa – apa yang telah dilakukan seseorang jauh sebelum orang tersebut diadili.
·         Keadilan Komunikatif,Keadilan komunikatif merupakan suatu perlakuan kepada seseorang yang tidak disesuaikan tanpa melihat apa yang telah dikerjakannya (jasa – jasa yang diperbuat nya). Dalam keadilan komunikatif, seseorang akan diadili tanpa mempertimbangkan berbagai macam jasa atau pun kegiatan yang pernah dilakukan sebelumnya.
·         Keadilan Perbaikan,Keadilan perbaikan merupakan keadilan yang terjadi dan perlu ditegakkan setelah seseorang mencemarkan nama baik seseorang. Dalam keadilan perbaikan, orang yang diadili biasanya harus bisa mengembalikan nama baik orang yang telah tercemar nama baiknya melalui tindakan permohonan maaf dan juga tindakan publikasi.
·         Keadilan Konvensional,Keadilan konvensional merupakan keadilan yang berlangsung ketika seseorang mematuhi peraturan atau pun undang – undang yang berlaku. Jenis keadilan ini merupakan keadilan yang digunakan dalam setiap perkara hukum pidana dan perdata.
·         Keadilan Kodrat Alam,Keadilan kodrat alam merupakan keadilan yang ditegakkan dengan mengikuti peraturan  atau pun hukum alam.

·       Menurut Plato
·         Keadilan Moral ialah suatu keadilan yang terjadi jika mampu untuk dapat memberikan perlakukan seimbang antara hak dan juga kewajibannya.
·         Keadilan Prosedural ialah suatu keadilan yang terjadi jika seseorang dapat melaksanakan perbuatan sesuai dengan sesuai tata cara yang diharapkan
·       Menurut Umum
·         Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa), yaitu suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan suatu hak seseorang pada suatu objek tertentu.
·         Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva), yaitu suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi suatu hak pada subjek hak yakni individu.
·         Keadilan Legal (Iustitia Legalis), yaitu suatu keadilan menurut undang-undang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan secara bersama atau banum commune.
·         Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa), yaitu suatu keadilan yang memberikan hukuman ataupun denda yang sesuai dengan pelanggaran ataupun kejahatannya.
·         Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa), yaitu suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang dengan berdasarkan bagiannya yang berupa suatu kebebasan untuk dapat menciptakan kreativitas yang dimilikinya dalam berbagai bidang kehidupan.
·         Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva), yaitu suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan ataupun perlindungan kepada pribadi-pribadi dari suatu tindak sewenang-wenang oleh pihak lain.
Kejujuran
Jujur berarti tidak berbohong.Jujur ini memang sulit dilakukan,tetapi orang yang jujur biasanya mendapatkan kepercayaan yang lebih dibandingkan dengan orang yang sering berbohong.Karena biasanya dalam suatu hubungan yaitu hubungan pertemanan,mitra kerja,maupun percintaan jujur merupakan aspek terpenting yang menjadi dasar agar hubungan itu berjalan dengan baik dan lancar.

·       Menurut KBBI
·         kata "jujur" berarti lurus hati; tidak berbohong (misal dengan berkata apa adanya); 2 tidak curang (misal dalam permainan, dng mengikuti aturan yg berlaku): mereka itulah orang-orang yang jujur dan disegani; 3 tulus; ikhlas;
·         Sedangkan "kejujuran" berarti sifat (keadaan) jujur; ketulusan (hati); kelurusan (hati).
·       Menurut Para Ahli
·         Kejujuran menurut Magnis ialah sikap berani yang menunjukkan siapa dia, serta mengatakan apa yang dimaksudnya dengan benar. Kejujuran adalah keterkaitan hati pada kebenaran. Sikap jujur juga merupakan sikap yang ditandai dengan melakukan perbuatan yang benar, mengucapkan perkataan dengan apa adanya tanpa menambah-nambahkan atau mengura-ngurangi apa yang ingin disampaikan dan mengakui setiap perbuatan yang dilakukan baik positif maupun negatif.
·          Menurut Robert T .Kiyosaki (posting oleh Ardian Syah 3 Juni 2010) jujur diibaratkan seperti aset. Aset merupakan apa yang dapat kita masukkan kedalam kantong dan bisa dijual. Seperti itulah sikap jujur, jujur merupakan sikap yang diberikan kepada kita oleh orang lain dengan rasa percaya mereka untuk dapat menjaga dan mempertahankannya didalam diri kita.
·          Jujur menurut Sawitri Supardi Sadarjoen adalah sikap pribadi yang ada didalam diri sesorang. Jujur diekspresikan dengan kata-kata atau sikap yang mencerminkan keadaan yang sesungguhnya. Tidak ditutupi atau bahkan tidak menipu. Jujur adalah energi yang positif. Menyatakan sesuatu dengan langsung, spontan, lugas, apa adanya akanmenghemat waktu dan energi. Terjadilah efisiensi.

Dalam bahasa Arab, kata jujur sama maknanya dengan “ash-shidqu” atau “shiddiq” yang berarti nyata, benar, atau berkata benar. Lawan kata ini adalah dusta, atau dalam bahasa Arab ”al-kadzibu”. Secara istilah, jujur atau ash-shidqu bermakna:
(1) kesesuaian antara ucapan dan perbuatan;
(2) kesesuaian antara informasi dan kenyataan;
(3) ketegasan dan kemantapan hati; dan

(4) sesuatu yang baik yang tidak dicampuri dengan kedustaan.

Macam-macam Kejujuran:
1.      Jujur dalam hati/niat
2.      Jujur dalam perkataan/ucapan
3.      Jujur dalam Perbuatan

Kecurangan
Kecurangan itu dari kata dasar curang yang artinya tidak jujur; tidak lurus hati; tidak adil
Arti kata kecurangan sendiri menurut KBBI adalah perihal curang; perbuatan yg curang; ketidakjujuran; keculasan.
Kecurangan juga diatur dalam undang-undang,dan ada tindak pidana nya bagi yang telah melakukan berbagai macam kecurangan.

·         Didalam buku Black’s Law Dictionary  yang dikutip oleh Tunggal (2001:2)   dijelaskan satu definisi hukum dari kecurangan, yaitu berbagai macam alat yang dengan lihai dipakai dan dipergunakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan terhadap orang lain, dengan cara bujukan palsu atau dengan menutupi kebenaran, dan meliputi semua cara-cara mendadak, tipu daya (trick), kelicikan (cunning), mengelabui (dissembling), dan setiap cara tidak jujur, sehingga pihak orang lain bisa ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated).
·         The Institute of Internal Auditor di Amerika
kecurangan mencakup suatu ketidakberesan dan tindakan ilegal yang bercirikan penipuan yang disengaja. Ia dapat dilakukan untuk manfaat dan atau kerugian organisasi oleh orang di luar atau dalam organisasi ( Karni, 2000:34).


Perhitungan(HISAB) Dan Pembalasan
Hisab secara bahasa (etimologi) adalah perhitungan. Sedangkan secara syar’i (terminologi) adalah Allah memperlihatkan kepada hamba-hamba-Nya tentang amal-amal mereka.

Pengertian hisab disini adalah, peristiwa Allah menampakkan kepada manusia amalan mereka di dunia dan menetapkannya. Atau Allah mengingatkan dan memberitahukan kepada manusia tentang amalan kebaikan dan keburukan yang telah mereka lakukan.
Allah akan menghisab seluruh makhluk dan berkhalwat (empat mata) kepada seorang mukmin, lalu menetapkan dosa-dosanya. Inilah makna al-muhasabah (proses hisab). Muhasabah adalah proses manusia melihat amalan mereka pada hari Kiamat.

Hisab menurut istilah aqidah memiliki dua pengertian.
·         Pertama. Al ‘Aradh (penampakan dosa dan pengakuan), mempunyai dua pengertian.
·         Pengertian umum, yaitu seluruh makhluk ditampakkan di hadapan Allah dalam keadaan menampakkan lembaran amalan mereka. Ini mencakup orang yang dimunaqasyah hisabnya dan yang tidak dihisab.
·         Pemaparan amalan maksiat kaum Mukminin kepada mereka, penetapannya, merahasiakan (tidak dibuka dihadapan orang lain) dan pengampunan Allah atasnya. Hisab demikian ini dinamakan hisab yang ringan (hisab yasir).
·         Kedua. Munaqasyah (diperiksa secara sungguh-sungguh) dan inilah yang dinamakan hisab (perhitungan) antara kebaikan dan keburukan.


Pemulihan Nama Baik(Rehabilitasi)
Rehabilitasi adalah pemulihan nama baik seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim oleh presiden.Biasanya tindakan ini untuk memulihkan keadaan sosial seseorang dalam kehidupan bersosial yang sebelumnya ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang

·         Rehabilitasi menurut Undang-Undang ialah pemulihan hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh pengadilan. Menurut Pasal 1 ayat 22 KUHAP, rehabilitasi ialah hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.
·         Rehabilitasi menurut Banja ialah suatu program holistik dan terpadu atas intervensi-intervensi medis, fisik, psiko-sosial dan vokasional yang memberdayakan seorang (individu penyandang cacat) untuk meraih pencapaian pribadi kebermaknaan sosial dan interaksi efektif yang fungsional dengan dunia.
·         Rehabilitasi menurut Renwick & Friefeld ialah suatu kegiatan multidisipliner yang memfungsikan kembali aspek-aspek fisik, emosi, kognisi, dan sosial sepanjang kehidupan individu sehingga mampu melakukan mobilitas, komunikasi, aktivitas harian, pekerjaan, hubungan sosial, dan kegiatan di waktu luang.
·         Rehabilitasi menurut Waddell & Burton merupakan identifikasi dan pengatasan masalah terkait masalah kesehatan, pekerjaan, hambatan personal psikologis ataupun sosial.
Pembalasan
Pembalasan adalah sebuah perilaku yang ditujukan untuk mengembalikan perbuatan sesorang. Ada pembalasan dalam hal kebaikan dan ada pembalasan yang bersifat buruk.
Pembalasan juga bisa disebut sebagai hukuman ataupun anugrah, pembalasan diartikan sebagai hukuman ketika seseorang mendapatkan kejadian buruk setelah berbuat kejahatan kepada orang lain dan sebaliknya, pembalasan diartikan sebagai anugrah ketika seseorang mendapatkan keuntungan setelah orang tersebut berbuat baik kepada orang lain.
Pembalasan bisa datang dari sesama manusia ataupun dari Allah swt. Banyak cara untuk membuat hamba-Nya jera ataupun bahagia, karena rejeki atau musibah datang dari arah yang tidak pernah kita duga.

 Sebab-sebab Pembalasan
a)      Bisa disebabkan karena rasa terima kasih
b)      Bisa disebabkan karena rasa amarah
c)      Bisa disebabkan karena rasa kecewa

Penyebab Pembalasan
·         Karena melakukan perbuatan yang dilarang dalam hukum ataupun agama.
·         Karena ada suatu aksi atau perbuatan yang menyebabkan orang ingin merespon aksi tersebut.
·         Karena sebagai ucapan terimakasih (pembalasan atas perbuatan positif)













Friday, March 29, 2019

Penyalahgunaan Media Sosial

Di era teknologi informasi digital saat ini, keberadaan media sosial tidak dapat dihindari dari kehidupan masyarakat. Hampir seluruh masyarakat menggunakan media sosial, layanan tersebut memudahkan orang untuk mengakses informasi apapun secara praktis dan cepat.

Media sosial memiliki pengaruh yang sangat besar di Indonesia. Pengguna media sosial tersebar di seluruh Indonesia. Media sosial tidak hanya memudahkan komunikasi seseorang. Media sosial sering digunakan sebagai tempat berbisnis, sarana pendidikan, sarana membangun organisasi, dan sarana penyampaian informasi.

Media sosial memiliki banyak kegunaan positif, seperti memudahkan seseorang dalam memperoleh informasi selain itu media sosial dapat di gunakan sebagai media komunikasi jarak jauh, tetapi saat ini banyak oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan media sosial yang menimbulkan kerugian atau kerusakan bagi pihak lain. Hal yang sering ditemukan dalam penyalahgunaan media sosial adalah penyebaran berita palsu atau HOAX, melakukan bullying, menyebarkan foto atau video korban kecelakaan, dan menggunakan kata-kata tidak pantas dalam berkomentar.

Banyaknya penyalahgunaan dalam media sosial dikarenakan kurangnya pengetahuan terhadap hukum yang berlaku dalam media sosial. Etika penggunaan media sosial :
1. Pasal 27 UU ITE

a. Konten yang mengandung pelanggaran kesusilaan.

Hal ini diatur pada pasal 27 ayat (1) UU ITE yang menegaskan pelanggaran bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar keasusilaan. Misalnya seperti mengunggah foto atau video porno, apalagi penyebaran gambar atau video tersebut disertai ancaman. Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis.

b. Konten yang memiliki muatan perjudian

Pasal 27 ayat (2) UU ITE menegaskan pelanggaran bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Misalnya menyebarkan platform yang bisa digunakan untuk berjudi, baik online maupun offline.

c. Konten yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik

Pasal 27 ayat (3) UU ITE menegaskan pelanggaran bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Misalnya seorang pengguna media sosial membuat foto seseorang kemudian menjadikannya bahan lelucon namun mengandung unsur penghinaan . Pelaku akan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

d. Konten yang memuat pemerasan atau pengancaman

Pasal 27 ayat (4) UU ITE menegaskan pelanggaran bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Misalkan seorang pengguna media sosial mengirim ancaman ke rekan atau orang yang dibencinya, hal tersebut dapat diurus di meja hijau.
Ketentuan pidana yang menjerat pelanggarnya merujuk Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2018 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, yaitu setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah). Dan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

2. Pasal 28 UU ITE

a. Konten yang memuat berita bohong dan menyesatkan pihak lain

Pasal 28 ayat (1) menegaskan pelarangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Sebagai contoh,, dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.36/Pid.Sus/2018/PT.DKI. Putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.1116/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Brt. Dalam putusan tingkat pertama tersebut terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penipuan dengan sarana Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penipuan tersebut dilakukan dengan cara tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengenai investasi yang mengakibatkan kerugian konsumen. Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan dijatuhkan pula pidana denda sebesar Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan.

b. Konten yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok  tertentu (SARA).

Pasal 28 ayat (2) UU ITE melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Yang dimaksud dengan tanpa hak atau melawan hukum dapat dibedakan menjadi melawan hukum secara formil yaitu yang bersumber pada undang-undang yang berlaku dan melawan hukum secara materril yaitu melawan hukum bukan saja berdasarkan undang-undang yang berlaku tetapi juga didasarkan atas azas ketentuan umum, azas kesusilaan, azas kepatutan yang hidup di dalam masyarakat. Tujuan pasal ini adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif. Isu SARA dalam pandangan masyarakat merupakan isu yang sangat sensitif sehingga pasal ini diatur dalam delik formil, dan bukan delik materil. Adapun ancamannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2).

3. Pasal 29 UU ITE.

Pasal 29 UU ITE mengancam bagi pengguna sosial media yang mengirimkan konten yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti orang lain. Adapun pasal ini menegaskan bahwa Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Adapun ancamannya adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 45B UU ITE yaitu Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000.

Penyalahgunaan media sosial dapat kita atasi dengan cara :
Punya tekad kuat untuk berubah
Pengguna harus mempunyai tekad yang kuat untuk berubah menjadi lebih baik. Langkah ini dapat dijadikan modal utama untuk menciptakan lingkungan media sosial yang baik dan indah.
Lakukan hobi yang seru
Media sosial dapat membuat kita lupa waktu bahkan lupa dengan hobi kita sendiri. Kita harus lebih menekunkan hobi kita dibandingka media sosial oleh sebab itu penyalahgunaan dalam media sosial dapat berkurang sedikit demi sedikit.
Luangkan Waktu dengan orang terdekat
Media sosial membuat kita kurang berkomunikasi, luangkan waktu untuk berbicara dengan orang terdekat. Kita dapat menceritakan masalah kita kepada orangtua kita dibanding dengan media sosial. Kita juga dapat mengurangi kejadian tidak enak di media sosial.
Pemerintah menjelaskan tentang UU ITE
Pengguna sosial media sebaiknya dijelaskan terlebih dahulu tentang UU ITE sehingga para pengguna mengerti cara menggunakan media sosial dengan bijak dan dapat mengurangi oknum tidak bertanggung jawab dalam media sosial.

Penyalahgunaan media sosial banyak terjadi di Indonesia, oleh karena itu kebijakan para pengguna sangat diminta dalam menggunakan media sosial.Penyalahgunaan media sosial dapat dihindari oleh kesadaran diri kita masing-masing. Para pengguna juga dapat merubah kebiasaan mereka secara perlahan dan bertahap. Pengguna dapat memilih cara-cara yang tepat untuk merubah kebiasaan tersebut. Hal ini akan membawa banyak dampak positif bagi kehidupan bermasyarakat, sehingga penyalahgunaan media sosial dalam kehidupan dapat berkurang seiring waktu.

Penyalahgunakan media sosial seperti facebook, twiter, instagram, line ataupun youtube untuk menyebarkan berita seperti mengupload gambar gambar atau video yang tidak senonoh di dalam instagram atau facebook, lalu menyebarkan foto korban kecelakaaan yang kondisi korban tersebut sangat mengenaskan dan bagaimana jika keluarga korban melihat hal tersebut. Pengguna media online harus lebih bijak dalam membagikan hal hal tersebut. Banyak sekali pengguna media online menyalahgunakan media untuk menyebaran hoax yang mengakibatkan akan adanya konflik masalah saling tuduh menuduh sana sini dan membuly teman satu sama lain yang mengakibatkan pertengkeran di dalam pertemanan.

Dalam media sosial secara langsung pesan atau informasi yang ada di media sosial sangat cepat tersebar dikalangan remaja . Informasi yang tersebar melaui media sosial di tonton oleh seluruh masyarakat. Didalam media sosial mempunya dampak tersendiri bagi kalangan remaja yaitu media sosial dapat membuat seorang remaja  malas belajar karena sering sekali menggunakan media sosial, media sosial membuat seseorang hanya mementingkan dirinya sendiri dan tidak pernah mementingkan orang lain, media sosial membuat seseorang lupa bersosialisasi terhadap orang.

Kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga sikap dan perilaku dalam hal menggunakan media sosial juga dapat mengurangi pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi,karena sebelumnya sudah ada beberapa kasus pelanggaran penggunaan media sosial di Indonesia.Beberapa dari pelanggar itu awal nya hanya memiliki niat bercanda atau Cuma iseng-iseng saja, tapi siapa sangka apa yang mereka anggap candaan itu membuat mereka harus berhadapan dengan hukum.Berikut ada beberapa contoh kasus pelanggaran dalam menggunakan media sosial yang terjadi beberapa waktu lalu di Indonesia:

1. Yusniar, warga Makassar Yusniar (27) adalah seorang ibu rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan. Ia dijerat karena status Facebook yang diunggahnya pada 14 Maret 2016. Status itu berisi ungkapan kekesalan Yusniar atas kejadian yang menimpa rumah orangtuanya sehari sebelum status tersebut diunggah.  Ia ditahan karena tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Yusniar akhirnya divonis bebas.

2. SF, warga Probolinggo SF (22), seorang warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap tim Cyber Polres Probolinggo setelah mengunggah status di akun Facebook bernama Ferdy Damor pada 15 Desember 2017. Status tersebut diunggah setelah ia ditilang polisi karena tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ia dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda satu miliar.

3. H, warga Mamuju H (32), warga Kota Mamuju, Sulawesi Barat, harus berurusan dengan kepolisian setempat karena unggahan status di akun Facebook bernama Ancha Evus pada 15 Julli 2017. Status yang diberi judul "Martabak Telor" tersebut ditulis H agak panjang hingga banyak pengguna akun Facebook lainnya yang tidak membacanya hingga tuntas. Awalnya, ia bermaksud bercanda dengan status yang dibuatnya itu, dengan menyatakan Kota Mamuju saat ini berstatus siaga 1 lantaran ada kasus mutilasi terhadap Martha. Akibatnya, status tersebut membuat resah warga Mamuju. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

4. A dan S  A, seorang pegawai negeri sipil, dan S, petugas satuan pengamanan pada sebuah perusahaan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, harus berurusan dengan Kepolisian Resor Tarakan karena status yang dinilai menghina Polri dan mengandung konten ujaran kebencian. Status itu diunggah melalui akun Facebook pada 14 Juni 2017. Dalam statusnya, A menuliskan keberatannya saat ditilang oleh polisi. Kemudian, S turut berkomentar pada postingan ini. Hal yang dituliskan keduanya pada status A dianggap melecehkan institusi kepolisian. 

5. Ahmad Dhani Ahmad Dhani, musisi ibukota ini dilaporkan oleh sebuah kelompok pendukung Ahok-Djarot, yaitu BTP Network terkait dengan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian. Dhani membuat kicauan di akun Twitter pribadinya, @AHMADDHANIPRAST. Ia dilaporkan pada 9 Maret 2017. Dhani dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

6. MG MG dilaporkan oleh Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, AS Thamrin atas dugaan pencemaran nama baik. Dugaan pencemaran nama baik itu diduga karena unggahan MG melalui akun Facebook-nya.   MG mengunggah foto Wali Kota BauBau, AS Thamrin, yang sedang melayat ke rumah warga, dengan posisi duduk di kursi yang telah disediakan. Keterangan dalam foto tersebut membuat AS Thamrin melaporkan MG.

7. Himma Dewiyana, Dosen Universitas Sumatera Utara, Himma Dewiyana Lubis alias Himma (46), ditetapkan polisi sebagai tersangka karena status yang diunggahnya di Facebook. Menurut Himma, status yang diunggah bukan miliknya. Ia hanya menyebarkan status yang berbunyi, "3 bom gereja di surabaya hanyalah pengalihan isu" Skenario pengalihan yg sempurna...#2019GantiPresiden". Setelah mengetahui unggahannya viral, Himma langsung menutup akun Facebook-nya. Namun, unggahan itu sudah terlanjur di-screenshoot warganet dan dibagikan melalui media daring.

Jadi sebagai pengguna media sosial, sebaiknya  kita jaga sikap kita dalam menggunakan media sosial jangan seenaknya saja, sebaiknya juga kita lebih bijak dalam menggunakannya pikirkan kembali apa yang akan kita posting atupun yang akan kita upload di jejaring sosial, belajar memahami undang-undang yang terkait dengan pelanggaran dalam media sosial. Dengan penjelasan diatas memang sudah sepantasnya masyarakat sebagai pengguna media social menjadi lebih bijak dalam menggunakan sosial media agar tidak melanggar peraturan yang sudah ditetapkan sehingga menghantarkannya kebalik jeruji besi yang merupakan wujud dari mimpi buruk setiap orang.


Kelompok 1:1ID04
Albert Samuel (30418431)
Hanna Febriani (33418055)
Made Savitri P (33418924)
Rasul Fitrah K (35418910)
Rendy Mika A (35418995)


Waktu itu Tak Ternilai Harganya


“Waktu adalah uang”,yaaa statement ini sering kita dengar dimana-mana bukan?Tapi menurut saya statement ini kurang tepat.Saya sendiri kurang setuju dengan statemen ini.Kenapa? Karena menurut saya waktu itu tidak bisa dinilai, tidak dapat di beli dengan uang, jadi saya kurang setuju dengan statement yang satu ini.Mungkin orang berpikir membuang waktu seperti membuang kesempatan Anda untuk mendapatkan uang,sehingga muncul lah statement ini.

Waktu adalah salah satu hal yang paling penting di dalam kehidupan ini.Kehidupan kita ini tidak terpisahkan oleh waktu.Segala sesuatu yang kita lakukan dalam kehidupan ini terjadi dalam jangka waktu tertentu.Momen-momen yang membahagiakan,menyedihkan,mengecewakan,membanggakan,dll itu semua terjadi dalam waktu tertentu.

Waktu itu teramat sangat penting bahkan bisa sampai menentukan hidup/mati nya kehidupan seseorang,contohnya saja orang yang mengalami kecelakaan parah jika tidak segera dibawa oleh ambulan dan segera diberikan pertolongan oleh dokter maka orang itu pasti tidak akan segera terselamatkan,jadi kehidupan orang itu ditentukan oleh waktu yang dibutuh nya untuk sampai ke rumah sakit dan diberikan pertolongan utama oleh dokter.

Jadi sebaiknya kita menghargai waktu yang ada,mengatur waktu kita dengan benar,dan jangan sekali-kali bermain-main dengan waktu.Karena kita pasti akan menyesali nya jika kita membuang waktu kita dengan sia-sia, dan bermain-main dengan yang namanya waktu.Mungkin beberapa orang sudah mengerti betapa pentingnya waktu itu,tapi saya ingin mengingatkan bagi teman-teman yang masih tidak bisa menghargai, dan mengatur waktu nya dengan baik untuk dapat belajar menghargai waktu.

Misalnya saja waktu-waktu yang kita bisa habis kan bersama dengan orang tua kita,jangan sampai sia-sia kan waktu itu.Karena jika orang tua mu sudah tidak ada,teman-teman pasti akan menyesal karena tidak menghargai waktu saat orang tua kalian masih ada.Waktu itu tidak dapat dibeli dengan uang, waktu itu tidak dapat diputar kembali seperti halnya film-film yang biasa kita tonton,waktu itu pasti akan menentukan segalanya,jika kita bermain-main dengan waktu pasti ada akibatnya,jika kita berhasil dan bisa menghargai waktu pasti ada hasilnya.Semua itu kembali lagi kepada kita,bagaimana kita bisa mengatur waktu dan menghargainya.

Hargai waktu mu dengan baik yaa teman-teman!!!
Time is not money, karena uang tidak bisa membeli waktu.

Thank You…


Mengenal Sumatra Utara (Edisi Senjata Daerah)

1.     Piso Gaja Dompak Piso Gaja Dompak adalah senjata tradisional Sumatera Utara yang berbentuk pisau yang berfungsi untuk memotong da...